PATI, Harianmuria.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) Sukarno, khawatir pembahasan regulasi ini akan mandek jika tidak segera dilanjutkan. Pasalnya, baik perusahaan maupun pihak eksekutif hingga kini tidak setuju jika DPRD mengatur dana CSR sebesar 2 persen.
Sukarno yang juga anggota Komisi B DPRD Pati mengaku sudah pasrah jika memang banyak pihak tidak setuju Raperda ini dilanjutkan.
Meskipun sebenarnya, dirinya sebagai Ketua Pansus merasa Raperda CSR ini sangat bagus untuk mengatur dan mengontrol dana CSR yang setiap tahun dikeluarkan oleh perusahaan.
“Saya harap nanti ada anggota dewan yang lain bisa memperjuangkan Raperda CSR. Pasalnya hingga detik ini, pihak eksekutif dan perusahaan belum menyetujui,” jelasnya.
Politikus dari Partai Golkar ini menyebut pembahasan Raperda ini sudah terlalu berlarut-larut dan belum menemui titik temu hingga kini.
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Pati, Bambang Sumantri juga tidak setuju jika ada Raperda yang mengatur besaran dana CSR dari perusahaan.
Menurut dia, Raperda itu akan memperlambat proses penyaluran dana CSR ke masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, alangkah baiknya jika dana tersebut dikelola sendiri oleh perusahaan.
“Kalau ada Raperda CSR yang dibuat oleh DPRD, nanti kami tidak bisa menyalurkan sendiri. Masak ada masyarakat minta bantuan ke kami, kami arahkan ke DPRD,” ungkap Bambang.
Ia menambahkan, terkait besaran dan kegunaan dana CSR, pihak PDAM sendiri sudah memiliki peraturan tersendiri sehingga tidak lagi memerlukan peraturan baru. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)