JEPARA, Harianmuria.com – Seorang pria berinisial NG (42) warga Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah merampas kalung emas milik tetangganya, R (46). Korban R merupakan seorang janda yang tinggal sendiri di rumahnya.
Penangkapan pelaku perampasan kalung emas tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Jepara dan Polsek Mayong setelah menerima laporan dari korban.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
NG merampas kalung emas setelah mengejar burung yang terbang hingga ke rumah korban. Saat melihat R mengenakan kalung emas, NG mempunyai rencana untuk mengambilnya secara paksa.
“Korban yang dalam kondisi fisik tidak sehat dan memiliki gangguan pendengaran, tidak bisa menghindar dari serangan pelaku. NG melakukan kekerasan dengan membenturkan kepala korban ke lantai dan dinding rumah sebanyak empat kali sebelum melarikan diri,” ungkap AKP Yorisa saat konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu, 25 September 2024.
Setelah peristiwa tersebut, R dibawa ke rumah sakit untuk diberikan perawatan. Tetangga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NG di kediamannya, serta menemukan barang bukti berupa kalung emas sembilan karat seberat 3,95 gram.
“Atas perbuatannya, NG dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dan/atau pasal 351 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam pelaku, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkapnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Harianmuria.com)