KUDUS, Harianmuria.com – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus segera menyandang status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus. Pengumuman ini datang setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan IAIN Kudus bersama sepuluh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) lainnya, memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
“Tahapan ini betul-betul membuat kami terharu. Kami yang menjadi Ketua Tim Transformasi 11 PTKN, sempat dinyatakan tidak lolos karena sebagian tanah wakaf yang tidak bisa dihitung sebagai aset. Alhamdulillah awal tahun 2024, kami penuhi persyaratan itu, beserta sertifikatnya. Setelah terbit sertifikat, kami harus berjuang untuk menjelaskan, karena mulai tahun 2024 diberlakukan sertifikat elektronik. Alhamdulillah semua perjuangan terbayarkan dengan lolosnya IAIN Kudus di Kemenpan-RB menjadi UIN Sunan Kudus,” ujar Rektor IAIN Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi.
Ada sebanyak 11 PTKN melakukan proses transformasi ini, terdiri dari sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui siaran pers, Selasa, 6 Agustus 2024 mengatakan transformasi PTKN menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama, sebagaimana dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Semarang pada Februari 2024.
Ia pun menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan dalam proses transformasi kelembagaan.
“Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu,” tegasnya.
Menag Yaqut juga menyatakan rasa syukurnya atas hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Kemenpan-RB yang menyatakan 11 PTKN memenuhi kriteria dan persyaratan.
Tagih Janji Rektor, Mahasiswa IAIN Kudus Tuntut Transparansi Penentuan Grade UKT
“Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan Kemenpan-RB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini,” jelas Menag.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden, transformasi ini akan menandai perubahan status 11 PTKN, termasuk IAIN Kudus menjadi UIN Sunan Kudus.
Gus Men, sapaan akrab Menag, menambahkan terdapat aspek penting yang harus diperhatikan oleh PTKN, mencakup peningkatan sumber daya manusia, penataan aspek kelembagaan, peningkatan mutu akademik, serta administrasi efisien dan berbasis teknologi informasi.
“Transformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa,” tandasnya. (Lingkar Network | Muhammad Fathur Rohman – Harianmuria.com)