KUDUS, Harianmuria.com – Pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan di pinggir jalan tepatnya di Desa Besito, Kecamatan Gebog telah diamankan oleh Polres Kudus. Mayat beridentitas Muhammad Nendra (39) yang sebelumnya diduga meninggal sebab kecelakaan ini, ternyata dibunuh oleh temannya sendiri saat pesta minuman keras (miras).
Kapolres Kudus, AKPB Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Gebog, AKP Abdul Fatah mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB pada saat tersangka 1 dan tersangka 2 bersama-sama 5 saksi sedang mabuk minuman beralkohol di Tugu Besito turut Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
“Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB korban bergabung melakukan pesta miras. Di tengah perjalanan pesta miras, terjadi cekcok dan adu mulut. Ketika adu mulut terjadi, sempat dilerai. Tetapi pukul 03.00 WIB, tersangka 1 dan tersangka 2 pergi dari lokasi dan mengambil senjata tajam di rumah tersangka 2 yang berupa sabit dengan tujuan mencari korban untuk berbuat rusuh,” katanya pada saat Konferensi Pers pada Selasa (22/3).
Heboh, Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Trangkil Pati
Sampai di Tugu Besito, ternyata korban sudah tidak ada di lokasi. Kemudian tersangka 1 dan tersangka 2 bersepeda motor ke arah barat dengan tujuan mencari korban.
“Sampai di Jalan Raya Besito-Gebog tersangka 1 dan tersangka 2 menemukan korban sedang berjalan kaki ke arah barat. Mereka lalu memepet korban dengan menggunakan sabit dan batu yang menyebabkan korban meninggal dunia,” paparnya.
Setelah korban terluka di bagian kepala, tersangka meninggalkan korban di jalan dan pulang ke rumah masing-masing. Akhirnya, korban ditemukan meninggal dunia oleh warga. Tersangka 1 yang ditangkap ini berinisial MIS (26 tahun) yang merupakan warga Dukuh Sekandang, Desa Kandangmas, RT 5 RW 2, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Sedangkan tersangka 2 berinisial K Alias Kristek (30 tahun) warga Dukuh Masin, Desa Kandangmas, RT 4 RW 14, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Seorang Pria Asal Demak di Temukan Gantung Diri di Kamar Kos di Pati
“Penangkapan tersangka dilakukan di rumah masing-masing. Atas kejadian yang dilakukan pelaku, pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 3 Jo. 384 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, Polres Kudus berhasil mengamankan barang bukti berupa dua handphone, satu buah batu dengan diameter 21 cm, satu buah batu dengan diameter 15 cm, satu celana pendek warna abu-abu, satu kaos pendek warna merah, satu buah sabit, dua unit motor, satu celana pendek, dan satu celana dalam.
“Kami mengimbau, apapun keadaannya jangan meminum minuman keras sebab efeknya sangat fatal. Semoga hal ini tidak terjadi lagi dan harus menjaga keamanan wilayah Kudus,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Harianmuria.com)