KUDUS, Harianmuria.com – Rencana relokasi pedagang sayur malam dari Pasar Bitingan ke Pasar Saerah Kabupaten Kudus menghadapi dinamika. Para pedagang meminta agar pemindahan dilakukan setelah Lebaran atau sekitar April 2026, meski Pasar Saerah dijadwalkan mulai beroperasi pada 3 Januari 2026.
Permintaan tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Manajemen Pasar Saerah bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, dengan agenda pemilihan kios dan los bagi pedagang.
Pedagang Ingin Manfaatkan Momentum Lebaran
Dalam forum sosialisasi tersebut, manajemen memastikan Pasar Saerah telah siap ditempati mulai awal Januari 2026. Pedagang pun dipersilakan langsung menempati kios maupun los yang telah dipilih.
Namun demikian, mayoritas pedagang menilai waktu relokasi tersebut belum tepat. Mereka masih ingin memanfaatkan tingginya aktivitas jual beli menjelang Lebaran di Pasar Bitingan, yang selama ini menjadi pusat perdagangan sayur malam.
Baca juga: Relokasi Pedagang Sayur Pasar Bitingan ke Pasar Saerah Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Jadwal Relokasi Masih Bisa Dibahas
Perwakilan Manajemen Pasar Saerah, Muhammad Faiz, menyampaikan bahwa jadwal relokasi masih memungkinkan untuk dibicarakan kembali bersama para pedagang.
“Nanti bisa dirembuk lagi, memungkinkan juga kalau habis Lebaran. Tapi per 3 Januari pasar sudah siap ditempati,” ujar Faiz, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menambahkan, relokasi sebelum Lebaran justru dinilai lebih menguntungkan pedagang karena adanya insentif pembebasan biaya sewa selama tiga bulan pertama sebagai masa adaptasi.
“Biaya sewa kita gratiskan tiga bulan. Setelah itu, kios ukuran 2×2 meter sewanya Rp49 ribu per hari, sedangkan los ukuran 2×2 meter Rp18 ribu per hari,” jelasnya.
Disdag Dorong Relokasi Sebelum Lebaran
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdag Kudus, Djati Solechah, menyampaikan pendapat senada. Menurutnya, relokasi sebelum Lebaran memberikan ruang adaptasi tanpa beban biaya sewa.
“Namun tetap kami kembalikan ke kesepakatan pedagang dan pengelola Pasar Saerah. Meski begitu, sebenarnya lebih bagus sebelum Lebaran,” tuturnya.
Baca juga: Pedagang Pasar Bitingan Kudus Tolak Relokasi, Ngotot Minta Dibangunkan Pasar Baru

Penertiban Pasar Bitingan akan Diperketat
Djati juga menegaskan bahwa setelah relokasi dilakukan, penertiban di kawasan Pasar Bitingan akan diperketat sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat.
“Kami pastikan pedagang sayur malam yang masih berjualan di pelataran akan ditertibkan. Jam operasional kios juga hanya sampai pukul 18.00 WIB,” tegasnya.
Menurut Djati, dalam sosialisasi tersebut para pedagang pada prinsipnya menyatakan setuju pindah ke Pasar Saerah, dengan catatan relokasi dilakukan secara serentak dan pemerintah tegas menertibkan pedagang yang melanggar aturan.
Saat ini, sebanyak 520 pedagang sayur malam telah mendaftar kios dan los di Pasar Saerah. Sementara itu, kapasitas pasar swasta tersebut mampu menampung lebih dari 540 pedagang.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










