KUDUS, Harianmuria.com – Seorang petugas penyuluh lapangan (PPL) berinisial WP (30), warga Kabupaten Blora, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan tebu milik petani senilai Rp308 juta.
Uang tersebut diketahui digunakan tersangka untuk judi slot online. WP kini telah diamankan oleh jajaran Polres Kudus.
Berawal dari Protes Petani ke PG Rendeng
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah sejumlah petani tebu mendatangi Pabrik Gula (PG) Rendeng, Desa Rendeng, Kecamatan Kota, pada 2 Desember 2025.
“Sebanyak lima petani tebu dari wilayah Karesidenan Pati datang ke PG Rendeng untuk menuntut pembayaran hasil tebu yang telah disetorkan sejak Agustus hingga Oktober 2025,” jelas AKP Subkhan, Kamis, 18 Desember 2025.
Dana Cair, Tapi Tak Sampai ke Petani
Hasil penelusuran polisi menunjukkan bahwa PG Rendeng sebenarnya telah mentransfer seluruh pembayaran pembelian tebu kepada pihak vendor atau pihak ketiga. Vendor tersebut kemudian meneruskan pembayaran kepada tersangka WP selaku PPL.
“Namun saat kami lakukan pengecekan, uang pembayaran itu justru tidak sampai ke petani. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Polisi akhirnya mengamankan WP pada 13 Desember 2025 di wilayah Grobogan, sebelum membawanya ke Mapolres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Uang Rp308 Juta untuk Judi Slot
Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, polisi menemukan fakta bahwa nyaris seluruh uang hasil penggelapan tersebut ternyata digunakan untuk judi slot online, hanya tersisa sekitar Rp5 juta.
“Periode judi online dilakukan dari September hingga Oktober 2025. Deposit rata-rata Rp5 sampai Rp10 juta, bahkan dalam satu malam bisa habis hingga Rp50 juta,” beber AKP Subkhan.
Dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, uang Rp308 juta tersebut nyaris habis tak bersisa. “Uang hasil penggelapan yang tersisa hanya sekitar Rp5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










