KUDUS, Harianmuria.com – Di tengah proses relokasi pedagang sayur malam Pasar Bitingan ke Pasar Saerah yang mulai dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, penolakan muncul dari puluhan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan.
Mereka menyatakan keberatan atas rencana pemindahan tersebut dan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah.
Minta Pengembalian Dana Rp940 Juta
Dalam pernyataannya, para pedagang meminta Dinas Perdagangan Kudus mengembalikan dana pedagang yang disebut mencapai Rp940 juta.
Selain itu, mereka juga memohon kepada Kapolres Kudus untuk menindak tegas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang selama ini masih dikeluhkan terjadi di kawasan Pasar Bitingan.
Tak hanya itu, pedagang mendesak Pemkab Kudus untuk membangun pasar khusus sayur-mayur dan buah yang sepenuhnya dimiliki serta dikelola oleh pemerintah daerah.
Pedagang Ingin Pasar Milik Pemda, Bukan Swasta
Koordinator lapangan pedagang, Amann, menegaskan bahwa penolakan relokasi bukan tanpa alasan. Menurutnya, pedagang menginginkan tempat berjualan yang layak dan berstatus aset milik pemerintah daerah.
“Yang diminta pedagang itu tempat yang layak dan milik pemda, bukan swasta. Kalau di Pasar Saerah kami tidak mau, karena pedagang kecil nanti merasa tidak laku. Kalau milik pemda, kami merasa aman, baru kami mau pindah bersama-sama,” ujarnya di Pasar Bitingan, Kamis malam, 8 Januari 2026.
Baca juga: Pedagang Sayur Malam Pasar Bitingan Kudus Mulai Pindah ke Pasar Saerah, Gratis Sewa 3 Bulan
Paguyuban Soroti Kontribusi PAD
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Malam Pasar Bitingan Kudus, Kunarto, menyampaikan keberatan dari sisi hukum dan administrasi. Ia menyinggung Pasal 2 huruf G Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, relokasi ke Pasar Saerah justru dinilai tidak memberikan kontribusi langsung terhadap PAD Kabupaten Kudus.
“Kalau kita pindah ke Pasar Saerah, tidak ada pemasukan PAD. Sampai hari ini pedagang juga belum menerima MoU. Bahkan pedagang dimintai uang oleh pihak ketiga sebesar Rp940 juta, sementara Satpol PP diam saja,” tegasnya.
Kunarto menyebut sekitar 400 pedagang di bawah naungan paguyuban belum menandatangani kesepakatan pindah.
Ia menegaskan hanya pedagang yang berada di kawasan merah, dekat RSUD dr. Loekmono Hadi dan jalur utama jalan raya, yang dipersilakan pindah karena melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang lalu lintas. Di kawasan tersebut terdapat sekitar 200 pedagang.
Baca juga: Tolak Relokasi, Sejumlah Pedagang Sayur Pasar Bitingan Geruduk Kantor Satpol PP Kudus
Kapasitas Pasar Saerah Dinilai Belum Memadai
Sementara itu, pedagang sayur malam Pasar Bitingan, Noor Sahid, menilai relokasi ke Pasar Saerah belum tepat karena kapasitas pasar dinilai belum mencukupi.
Ia mengaku masih mengikuti arahan pimpinan paguyuban untuk tetap berjualan di Pasar Bitingan.
“Kalau pindah, mestinya ke pasar milik pemda, bukan swasta. Di Pasar Saerah tempatnya belum memenuhi syarat,” katanya.
Hingga kini, para pedagang menyatakan masih menunggu kejelasan dasar hukum penunjukan Pasar Saerah sebagai lokasi relokasi dari Dinas Perdagangan Kudus.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










