KUDUS, Harianmuria.com – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) sekaligus Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2025 digelar di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa, 9 Desember 2025.
Momentum ini dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk memperkuat kesadaran kolektif serta meneguhkan kembali komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Batas Akhir LHKPN 5 Januari 2026
Dalam kesempatan itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 5 Januari 2026.
“Kebijakan kami, LHKPN harus diselesaikan tanggal 5 Januari 2026, semua wajib. Kalau ada yang tidak melakukan itu, akan kita kenakan sanksi,” tegas Sam’ani.
Ia menyampaikan bahwa pelaporan lebih awal ini dilakukan untuk mencegah potensi korupsi di lingkungan Pemkab Kudus. Laporan yang masuk nantinya akan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Laporkan apa adanya saja, jangan ada yang ditutupi. Pelaporan ini bentuk kejujuran kita,” ujarnya.
Komitmen Kudus Bebas Korupsi
Sam’ani menjelaskan bahwa Pemkab Kudus menindaklanjuti instruksi Ketua KPK RI untuk memperkuat integritas ASN. Walaupun tenggat nasional pelaporan LHKPN sebenarnya hingga 31 Maret 2026, Kudus memilih untuk menyelesaikannya lebih awal sebagai bentuk komitmen terhadap zona bebas korupsi.
“Ini komitmen kita bahwa Kabupaten Kudus bebas korupsi. Walau masih ada beberapa kesalahan, kita punya tekad memperbaiki diri dan selalu taat aturan,” tambahnya.
Penguatan Integritas Birokrasi
Sam’ani juga menekankan pentingnya membangun birokrasi berintegritas, terutama dalam pelayanan publik. Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk menghindari pungutan liar dan mempermudah prosedur layanan.
“Hakordia merupakan momentum mewujudkan birokrasi bersih dari korupsi. Mari bersama melakukan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Kudus terus meningkatkan sistem pencegahan melalui digitalisasi, termasuk digitalisasi pajak untuk meminimalkan penyimpangan.
“Sekarang pajak sudah digitalisasi, walau belum 100 persen. Ini ikhtiar bersama dalam mencegah penyalahgunaan,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










