KUDUS, Harianmuria.com – SMPN 3 Bae, Kabupaten Kudus, tengah menjadi sorotan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang muncul dari penarikan tabungan siswa. Dugaan pungli tersebut berupa penarikan uang sebesar Rp 1,5 juta per siswa kelas IX, yang menurut pihak sekolah akan digunakan untuk kegiatan siswa seperti karya wisata dan manasik haji.
Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, menanggapi adanya dugaan pungli di SMPN 3 Bae tersebut dengan merujuk pada aturan yang berlaku.
“Penggalangan dana di sekolah sebenarnya sudah ada pedomannya, yaitu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” jelasnya pada Rabu, 25 September 2024.
Ia menegaskan bahwa penarikan tersebut bentuknya adalah tabungan untuk karya wisata, bukan pungli. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap program penggalangan dana yang dilakukan pihak sekolah harus sesuai aturan.
Dalam aturan tersebut, jelas Anggun, sekolah memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana, tapi harus melalui prosedur yang melibatkan komite sekolah.
“Tidak serta merta menarik dana dari wali murid. Penggalangan dana bisa dari alumni, perusahaan, atau tokoh masyarakat sekitar,” tambahnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kudus, Ahadi Setiawan, turut angkat bicara dan meluruskan bahwa penarikan tabungan untuk siswa tidak termasuk pungli.
“Selama tabungan tersebut digunakan untuk kegiatan siswa, seperti karya wisata atau manasik haji, itu tidak bisa dikatakan pungutan liar,” katanya.
Ia menambahkan, pungli hanya terjadi jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan fisik sekolah.
Di sisi lain, CEO Akademi Sarana Talenta Indonesia (ASTI) Kudus, Arif Budianto, mempertanyakan kebijakan SMPN 3 Bae yang mengembalikan tabungan sebesar Rp 100 ribu dari enam siswa kelas IX, namun meminta mereka menyetorkan uang Rp 1,5 juta.
“Enam siswa kami sudah berada di sekolah sejak kelas dua, namun tiba-tiba diminta menyetor Rp 1,5 juta tanpa ada kesepakatan awal,” ungkapnya.
Arif juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak ASTI Kudus telah menyetorkan uang tabungan sebesar Rp 5,2 juta untuk 24 siswa kelas VII, VIII, dan IX.
Namun, pihak sekolah hanya menerima tabungan dari kelas VII dan VIII, sementara tabungan kelas IX dikembalikan dengan alasan bahwa mereka harus menyetorkan Rp 1,5 juta per siswa.
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Bae, Noor Hidayah, membantah tudingan pungli dan menegaskan bahwa penarikan Rp 1,5 juta tersebut adalah bagian dari tabungan untuk kegiatan siswa.
“Nominal Rp 1,5 juta ini untuk tabungan agar digunakan sekaligus dalam setahun untuk berbagai kegiatan siswa, seperti perpisahan, manasik haji, dan karya wisata,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan dari program tabungan tersebut adalah untuk melatih siswa menabung dan mengelola keuangan mereka sejak dini. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Harianmuria.com)