KUDUS, Harianmuria.com – Dana Desa tahun 2026 dipastikan akan mengalami pengurangan seiring kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus memprediksi pemangkasan Dana Desa dapat mencapai 15 hingga 20 persen.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan akan berdampak langsung pada alokasi Dana Desa di daerah.
“Dana Desa tahun 2026 dipastikan akan berkurang karena ada efisiensi anggaran. Perkiraan kami, pemangkasannya sekitar 15 sampai 20 persen,” ujar Famny.
Masih Menunggu PMK terkait Dana Desa
Meski pemangkasan anggaran sudah dipastikan, besaran final Dana Desa untuk Kabupaten Kudus masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait mandatori alokasi Dana Desa per kabupaten.
“Kami masih menunggu PMK terkait mekanisme pembagiannya. Namun yang pasti, Dana Desa akan berkurang,” jelasnya.
Potensi Pengurangan Puluhan Miliar
Famny mencontohkan, pada tahun 2025 Kabupaten Kudus menerima Dana Desa sebesar sekitar Rp140 miliar. Jika terjadi pemangkasan sebesar 15 persen, maka anggaran untuk 123 desa di Kudus berpotensi berkurang hingga Rp21 miliar.
“Pemotongan anggaran Dana Desa ini untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, tetapi untuk kabupaten belum keluar PMK nya,” jelasnya.
Desa Diminta Sosialisasikan ke Masyarakat
Dengan adanya kebijakan pengurangan Dana Desa, Famny berharap seluruh pemerintah desa dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat secara terbuka. Pasalnya, pengurangan anggaran akan berdampak langsung pada program pembangunan desa.
“Program seperti pembangunan infrastruktur tentu terdampak. Paling tidak masyarakat perlu diberi pemahaman agar mengetahui adanya pengurangan anggaran tersebut,” tutup Famny..
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










