KUDUS, Harianmuria.com – Sebanyak 1.535 botol minuman keras (miras) dan 998 liter putihan yang merupakan hasil operasi Polres Kudus dan operasi gabungan sejak bulan Januari 2022 hingga 21 April 2022 ini dimusnahkan di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus usai apel gelar Operasi Ketupat Candi 2022, Jumat (22/4).
Selain pemusnahan miras, pihaknya juga menyampaikan bahwa Polres Kudus juga menangani beberapa kasus dari hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) periode bulan Januari 2022 hingga 21 April 2022. Ada sebanyak 171 kasus yang ditangani oleh Polres Kudus.
“171 kasus ini terdiri dari kasus balap liar, petasan, penjual miras, peminum miras, kenakalan remaja, dan lainnya,” jelasnya.
Miras Oplosan Tewaskan Dua Orang Lagi, Salah Satunya Masih Pelajar
Dari 171 kasus ini, kasus yang paling banyak ditangani yakni kasus penjual miras. Polres Kudus telah menangani 68 orang penjual miras.
Dengan jumlah kasus yang ditangani ini, Bupati Kudus HM Hartopo mengapresiasi hasil kerja dari Polres Kudus.
“Pemusnahan barang bukti hasil operasi ini dilakukan sebagai upaya nyata bahwa di Kudus sudah ada Perda yang mengatur tentang tidak diperbolehkannya masyarakat untuk menjual atau pun meminum minuman keras. Karena ini meresahkan dan dampaknya luar biasa,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Harianmuria.com)