PATI, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk Bupati/Wakil Bupati Pati dan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah hanya satu kali putaran.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu komisioner KPU Pati, Nugraheni Yuliadhistiani, Jumat 23 Agustus 2024.
Adhis, sapaan akrabnya, mengungkapkan, jika hanya muncul dua pasangan calon (paslon) maka yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan menang. Namun jika ada lebih dari dua paslon, maka yang mendapat suara terbanyak meskipun perolehan suaranya kurang dari 50 persen, paslon tersebut dinyatakan menang.
“Untuk Pilkada Bupati nanti yang menang adalah suara terbanyak. Untuk saat ini tidak ada dua putaran, saat ini lho ya. Tapi nanti jika ada perubahan juknis (petunjuk teknis) baru, kita akan sampaikan,” tuturnya.
Selain tak ada putaran kedua, Adhis juga memastikan pelaksanaan Pilkada nanti tidak akan ada kotak kosong. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Di mana salah satu poinnya menyebut bahwa paslon tidak perlu diusung oleh partai politik yang memiliki kursi di bawah 20 persen di DPRD.
Padahal sebelum ada putusan tersebut, lanjutnya, KPU Pati sudah menyiapkan perpanjangan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pati selama tiga hari. Yang artinya, dari jadwal semula tanggal 27-29 Agustus 2024 bakal diperpanjang tiga hari lamanya jika baru ada satu pendaftar.
“Sepertinya sesuai peraturan KPU yang bakal muncul tidak akan ada kotak kosong. Malah sangat mungkin akan banyak yang berkompetisi,” lanjut Adhis.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI terkait perubahan Undang-Undang baru yang saat ini dibahas oleh MK, DPR RI, dan MA.
“Kami masih menunggu, nanti KPU Pati mengikuti dan menunggu bagaimana arahan KPU RI,” tutup Adhis. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)