PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengaku seringkali menerima perspektif keliru atas keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan publik dan pembangunan infrastuktur.
Pasalnya, Ali mengatakan bahwa tugas DPRD sebagai badan legislatif hanya menampung aspirasi dari masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah terkait selaku badan eksekutif.
Ia juga tak memungkiri dan menerima jika ada masyarakat yang mengeluhkan kinerja DPRD. Menurut Ali, ini hanyalah soal ketidakpahaman masyarakat akan fungsi masing-masing lembaga pemerintahan.
“Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara impresif ditegaskan, unsur penyelenggara pemerintah daerah itu meliputi pemerintah dan DPRD. Perlu diketahui didalam UU itu antara pemerintah dan DPRD punya fungsi masing-masing,” tegas politisi dari PDI-P ini.
Dikatakannya, kinerja DPRD Pati kerap dipertanyakan terlebih saat ada musibah banjir di awal tahun 2023.
Padahal, sudah berulang kali dirinya menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera meminta bantuan ke pemerintah provinsi guna mencari akar permasalahannya.
“Kami DPRD punya fungsi yang telah diatur oleh Peraturan Kemendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Disebutkan bahwa DPRD hanya memberikan saran dan pendapat pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami,” tutupnya.
Seperti diketahui, sebagai wakil rakyat anggota DPRD hanya menjabat selama lima tahun dan bisa terpilih kembali melalui Pemilu. Sedangkan untuk pemerintahan, selaku badan eksekutif dapat menjabat sampai usia pensiun atau di atas 60 tahun. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)