KENDAL, Harianmuria.com – Puluhan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Kendal menggelar aksi konvoi untuk mengawal rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kendal 2026. Rapat tersebut digelar di Hotel Sae Inn, Senin, 22 Desember 2025.
Massa buruh melakukan konvoi sepeda motor dengan titik awal dari Kantor Pos Kendal menuju lokasi rapat pleno. Aksi ini mendapat pengawalan langsung dari Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar bersama jajaran.
Buruh Kawal Penetapan UMK dan UMSK 2026
Ketua Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Kabupaten Kendal, Sudarmadji, mengatakan aksi pengawalan ini dilakukan untuk memastikan hasil penetapan UMK dan UMSK Kendal 2026 sesuai dengan harapan buruh, yakni mengacu pada rentang alpha 0,9.
“Kita konvoi melewati Jalan Soekarno–Hatta menuju Hotel Sae Inn dan mendapat pengamanan langsung dari Bapak Kapolres. Aksi ini kita lakukan untuk mengawal keputusan UMK Kabupaten Kendal agar sesuai harapan buruh, yakni di rentang alpha 0,9,” ujar Sudarmadji.
Baca juga: Dewan Buruh Minta UMK Kendal 2026 Naik Rp250 Ribu, Target Tembus Rp3 Juta
Ancam Gugatan ke PHI Jika Tak Sesuai Harapan
Sudarmadji menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan apabila hasil rapat pleno nantinya tidak mengacu pada rentang alpha 0,9. Ia menilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal tergolong tinggi di Jawa Tengah, sehingga sudah seharusnya diikuti dengan penetapan upah yang layak.
“Kendal ini daerah penyangga di Jawa Tengah. Kalau upahnya justru lebih rendah, maka tidak linier dan Dewan Pengupahan Kendal patut dipertanyakan. Jika keputusan di bawah 0,9, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.

Kapolres Kendal Imbau Aksi Tetap Kondusif
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengimbau para buruh agar tetap menjaga kondusivitas dan ketertiban selama menyampaikan aspirasi.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi mohon tetap menjaga kondusivitas dan ketertiban. Kami berharap rapat pleno ini bisa menemukan titik tengah dan bermanfaat bagi seluruh stakeholders,” ujarnya.
Hasil Pleno Diserahkan ke Gubernur Jateng
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, menyampaikan bahwa rapat pleno penetapan UMK dan UMSK Kendal 2026 dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025.
Keputusan final nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Rentang nilai alpha yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 0,5 hingga 0,9. Tahun sebelumnya berada di kisaran 0,1 sampai 0,3. Sekarang tinggal menunggu perhitungan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Kendal,” jelas Cicik.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









