KENDAL, Harianmuria.com – Sebanyak 237 desa dari total 266 desa di Kabupaten Kendal tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap II non-earmark tahun 2025. Kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya berbagai program dan pembangunan desa yang telah direncanakan.
Dana Desa non-earmark merupakan alokasi dana yang tidak ditentukan peruntukannya secara spesifik oleh pemerintah pusat. Dana ini selama ini menjadi tumpuan desa untuk membiayai program prioritas lokal, mulai dari pemberdayaan BUMDes hingga pembangunan infrastruktur desa.
Program Pembangunan Desa Terdampak
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, mengakui bahwa gagalnya pencairan Dana Desa tahap II non-earmark ini sangat memengaruhi jalannya pembangunan desa.
“Jelas sangat berpengaruh, karena pembangunan-pembangunan yang sudah direncanakan di tahun 2025 sebagian kemungkinan tidak bisa terlaksana,” ujar Yanuar, Senin, 15 Desember 2025.
Perubahan Aturan Jadi Penyebab Utama
Yanuar menjelaskan, tidak cairnya Dana Desa non-earmark ini dipicu oleh perubahan regulasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 menjadi PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan baru tersebut memperketat persyaratan penyaluran Dana Desa, khususnya untuk tahap II.
“Dalam PMK 81 disebutkan bahwa desa yang belum melengkapi pengajuan secara lengkap hingga 17 September 2025 tidak dapat disalurkan Dana Desa non-earmark,” jelasnya.
Berharap Kelonggaran dari Pemerintah Pusat
Dispermasdes Kendal berharap pemerintah pusat dapat memberikan kelonggaran kebijakan, mengingat perencanaan desa telah melalui proses panjang, mulai dari musyawarah desa (musdes) hingga penetapan program tahunan.
Baca juga: Dana Desa Non-Earmark Gagal Cair, 2.176 Desa di Jateng Kehilangan Rp598,4 Miliar
“Perencanaan desa itu prosesnya panjang. Kalau tiba-tiba terjadi pemotongan anggaran di tengah jalan, tentu sangat memberatkan desa,” tambah Yanuar.
Program Desa Gempolsewu Terhenti
Salah satu desa yang terdampak signifikan adalah Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari. Kepala Desa Gempolsewu, Carmadi, menyebut kegagalan pencairan Dana Desa non-earmark sangat memukul sejumlah program unggulan desa.
Dengan jumlah penduduk sekitar 15 ribu jiwa, Desa Gempolsewu memiliki kebutuhan layanan sosial yang cukup besar, terutama untuk balita dan penanganan stunting.
“Balita kami banyak. Program Posyandu yang seharusnya berjalan, termasuk upaya penurunan stunting, otomatis jadi terhenti,” ungkap Carmadi.
Dari total Dana Desa sebesar Rp1,7 miliar yang seharusnya diterima Desa Gempolsewu pada tahun 2025, sekitar Rp400 juta dipastikan gagal dicairkan akibat kebijakan tersebut.
“Dana desa ini merupakan sumber utama kegiatan desa. Harapan kami, dengan adanya PMK 81 ini ke depan dana desa non-earmark tetap bisa disalurkan agar kegiatan yang sudah dimusdeskan bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










