Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Kejari Rembang Tangkap Sekdes Tanjung, Tersangka Penggelapan Dana Desa

by Basuki Rahardjo
13 Maret 2025
in News, Hukum & Kriminal, Rembang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kejari Rembang Tangkap Sekdes Tanjung, Tersangka Penggelapan Dana Desa

Tersangka AFA ditangkap oleh tim penyidik Kejari Rembang. (Dok. Kejari Rembang/Harianmuria.com)

707
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang melakukan langkah tegas kasus dugaan penggelapan Dana Desa Tanjung di Kecamatan Sulang, yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung berinisial AFA.

Berdasarkan dua alat bukti yang dibawa, AFA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Dana Desa Sulang tahun anggaran 2024. AFA ditangkap di kediamannya, Rabu (12/3/2025).

AFA dijemput paksa setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan resmi yang dilayangkan Kejari. Sebelumnya didapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak berada di wilayah Kabupaten Rembang.

Namun, pada Rabu (12/3/2025) pukul 12.00 WIB, tim penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan AFA di kediamannya. Dengan cepat, tim penyidik bersama tim intelijen Kejari Rembang pun melakukan penjemputan terhadap tersangka.

Sekitar pukul 16.00 WIB, AFA dibawa ke Kantor Kejari Rembang untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Rembang untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, proses perhitungan kerugian yang ditimbulkan dari penggelapan dana masih dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat. Pengakuan awal menyebutkan bahwa dana yang disalahgunakan terkait dengan permainan online, dan informasi ini sedang didalami oleh pihak berwenang.

Dengan penangkapan ini, Kejari Rembang memberi ultimatum bagi siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

(VICKY RIO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Dana DesaDana Desa TanjungInfo RembangKejari Rembangkorupsi dana desapenggelapan

Related Posts

News

Fraksi PDIP DPRD Pati Dorong Plt Sekda Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Efisien

15 Juli 2025
News

Fraksi Demokrat DPRD Pati: Pendapatan DKP Baru 18 Persen, Ini Fatal!

15 Juli 2025
News

14 Desa di Demak Dapat Insentif Rp150 Juta, Dinilai Transparan dan Akuntabel

14 Juli 2025
News

Sidang Korupsi Mbak Ita: Iswar Beberkan Potongan TPP dan Dana untuk Alwin Basri

14 Juli 2025
Load More
Next Post

2 Motor Yamaha Tabrakan di Salatiga, 1 Pengendara Tewas

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version