REMBANG, Harianmuria.com – Masyarakat yang memiliki masalah terkait hukum bisa berkonsultasi secara gratis kepada jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rembang.
Guna mendapatkan layanan konsultasi hukum secara gratis, masyarakat bisa melakukan 3 cara. Mulai dari kirim surat hingga melalui program Halo Jaksa Pengacara Negara (Halo JPN).
Menurut Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rembang, Asih Hani mengatakan bahwa, cara pertama yang bisa dilakukan yaitu melalui lisan atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor Kejari Rembang, di Jalan Pantura Kota Rembang.
Ia menambahkan, warga bisa menyampaikan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lobi Kantor Kejari Rembang, bahwa ingin mengakses layanan konsultasi hukum. Nantinya, petugas akan mengarahkan warga kepada Kasi Datun untuk menjalankan proses konsultasi.
“Warga bisa mengatakan mau konsultasi hukum. Nanti pasti diarahkan ke Kasi Datun,” kata Asih, pada Minggu, 25 Juni 2023.
Cara kedua, warga bisa mengirimkan surat melalui pos yang ditujukan kepada Kepala Kejari Rembang. Dalam surat tersebut, kata dia, warga bisa menulis persoalan hukum yang akan dikonsultasikan kepada Jaksa Pengacara Negara. Nanti, tambahnya, petugas akan memberikan jawaban konsultasi tersebut melalui surat balasan.
Cara ketiga adalah secara online, yaitu mengakses layanan aplikasi Halo JPN. Dalam layanan tersebut, warga hanya perlu scan barcode untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum.
Setelah itu, kata dia, warga langsung diarahkan sesuai dengan petunjuk yang ada pada aplikasi. Warga bisa menulis persoalan hukum yang akan dikonsultasikan melalui aplikasi tersebut.
Ia menegaskan, 3 cara konsultasi hukum itu bisa diakses oleh siapa pun yang memiliki persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Nanti akan kami jawab secara online. Konsultasi hukum melalui 3 mekanisme tersebut semuanya gratis alias tidak dipungut biaya,” tandasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)