SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah beserta seluruh kejaksaan negeri (Kejari) di Jateng berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp56,5 miliar dari berbagai penanganan kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Ade Hermawan, mengungkapkan bahwa penyelamatan tersebut berasal dari total 291 perkara yang ditangani selama tahun berjalan.
Rincian Penanganan Perkara Korupsi
Ade merinci bahwa di lingkungan Kejati terdapat 11 perkara di tahap penyelidikan dan 19 perkara di tahap penyidikan.
“Jumlah penyelamatan keuangan negara dari berbagai perkara tersebut mencapai Rp27,9 miliar,” jelasnya, Selasa, 9 Desember 2025.
Di tingkat kejaksaan negeri, tercatat 124 perkara pada tahap penyelidikan dan 117 perkara pada tahap penyidikan. Dari penanganan tersebut, total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp28,6 miliar.
Ade menambahkan, penyelamatan keuangan negara di tahap penyidikan itu masih harus menunggu perkara tersebut berkekuatan hukum tetap sebelum disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kasus Dominan Dana Desa dan Kredit Bank
Ade menyebut sebagian besar perkara korupsi melibatkan kepala desa dalam pengelolaan dana desa, serta penyimpangan pada pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah.
Selain penindakan, kejaksaan juga menjalankan fungsi pencegahan melalui pendampingan berbagai program pemerintah.
“Kejaksaan terus memberikan pendampingan, apalagi ke depan banyak program pemerintah yang menggunakan anggaran negara, seperti operasional koperasi desa merah putih dan program makan bergizi gratis,” ujarnya.
Meski demikian, jika dalam pendampingan masih ditemukan penyimpangan, pihaknya memastikan penindakan tetap dilakukan secara tegas.
Jurnalis: Antara/Lingkarnews Network
Editor: Basuki









