Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Jepara

Tersangka Penjual Miras Oplosan Terancam 15 Tahun Penjara

by Aklis Ahmad
9 Februari 2022
in Jepara
0 0
Tersangka Penjual Miras Oplosan Terancam 15 Tahun Penjara

BUKTI: Kapolres Jepara, AKBP Warasono saat menunjukkan barang bukti kasus pesta miras oplosan ( Istimewa I Harianmuria.com )

696
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA , Harianmuria.com– Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil menetapkan satu tersangka, pada peristiwa tewasnya 9 remaja akibat pesta miras oplosan di Jepara yang sempat menggegerkan warga. Dalam konferensi pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal berlapis.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 204 KUHP dan pasal 146 undang-undang pangan, serta pasal 196 undang-undang kesehatan, denga ancaman pidana 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, dari pengakuan tersangka, etanol tersebut dia beli dari salah seorang warga pakis aji yang berinisial (A), tersangka juga membeli etanol tersebut dari Semarang dan online shop. Dia menambahkan, tersangka belajar meracik miras oplosan tersebut dari (A)..

“Dari pengakuan tersangka, etanol tersebut dia beli dari salah seorang warga pakis aji yang berinisial (A), tersangka juga membeli etanol tersebut dari semarang dan online shop. Tersangka juga belajar meracik miras oplosan tersebut dari (A),” ujarnya.

Dari penyitaan bukti oleh Satuan Reskrim Polres Jepara, berhasil diamankan 4 jerigen kecil isi 5 liter, 1 jerigen besar isi 20 liter, 1 jerigen isi 15 liter, 1 teko takar, 1 alat ukur kadar alkohol, alat pengadu, dan beberap botol bekas miras oplosan. (Lingkar Network I Harianmuria.com )

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: jeparamiras oplosan

Related Posts

News

99,99 Persen Pelaku UMK di Jepara Sudah Punya NIB, Ini Manfaatnya bagi Usaha Kecil

11 Juli 2025
News

195 Kopdes Jepara Difasilitasi Terbitkan NIB, Siap Kolaborasi dengan Dunia Bisnis

10 Juli 2025
News

Sisir Titik Rawan Kriminal, Patroli Malam Polres Jepara Libatkan Pendekatan Humanis

9 Juli 2025
Olahraga

Juara Karate Internasional, Atlet Jepara Hera Irnandha Dapat Beasiswa Hingga S2

8 Juli 2025
Load More
Next Post

Ini Link Live Streaming Pertandingan PERSIPA Pati Vs PS Bangka Setara

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version