JEPARA, Harianmuria.com – Sebanyak 1.813 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Rabu, 17 Desember 2025.
SK diserahkan langsung oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo (Mas Wiwit), di halaman Setda Jepara. Penerima SK terdiri dari 43 guru, 66 tenaga kesehatan, dan 1.704 tenaga teknis yang akan memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor di Kota Ukir.
Bupati Pastikan Peningkatan Gaji
Bupati Jepara menegaskan bahwa penyerahan SK menjadi momentum penting bagi ribuan pegawai yang kini resmi mengalami peningkatan status.
“Alhamdulillah hari ini kita serahkan SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.813 orang. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan pegawai,” ujar Mas Wiwit.
Ia menambahkan, masih terdapat 88 pegawai untuk formasi guru yang belum terakomodir dan sedang dalam proses pengajuan. Terkait penghasilan, gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan gaji sebelumnya dan beban tugas masing-masing pegawai, dengan jaminan adanya peningkatan.
“Untuk gaji menyesuaikan dengan yang diterima sebelumnya dan sesuai beban tugasnya. Yang jelas, pasti ada peningkatan,” tegasnya.
Peningkatan Status Harus Diiringi Kinerja
Mas Wiwit berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga sikap dan integritas sebagai aparatur pemerintahan. Peningkatan status harus diiringi peningkatan kinerja dan etika pelayanan.
“Jangan sampai membawa citra negatif sebagai pegawai pemerintahan. Justru ke depan harus lebih semangat, lebih disiplin, dan lebih bertanggung jawab karena statusnya sudah meningkat,” ujarnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










