JEPARA, Harianmuria.com – Alokasi Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Jepara pada tahun anggaran 2026 turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah desa (Pemdes) pun diminta lebih cermat dan efektif dalam menyusun prioritas penggunaan anggaran.
Dana Desa Jepara 2026 Turun 16 Persen
PSM Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Makhlaufi Akhyar, mengungkapkan bahwa total pagu Dana Desa tahun 2026 untuk 184 desa di Jepara sebesar Rp179.007.394.000.
Jumlah tersebut turun sekitar Rp34.708.950.000 atau setara 16 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp213.716.344.000.
“Penurunan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.
DD per Desa Diperkirakan Rp200–300 Juta
Makhlaufi menjelaskan, sementara ini pagu Dana Desa reguler yang terdata berada di kisaran Rp64 miliar. Dengan angka tersebut, estimasi Dana Desa yang diterima masing-masing desa berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 jutaan.
Namun demikian, Makhlaufi menegaskan bahwa besaran pasti Dana Desa per desa dan syarat pencairannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Besaran pasti Dana Desa per desa masih menunggu ketetapan dari Kementerian Keuangan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” jelasnya.
Dinsospermasdes Jepara akan segera melakukan sosialisasi kebijakan serta mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2026 kepada seluruh pemdes setelah regulasi resmi diterbitkan.
Pemdes Diminta Selektif Tentukan Prioritas
Meski terjadi penurunan pagu Dana Desa, Makhlaufi berharap hal tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik.
“Kami mendorong kepala desa atau petinggi di Jepara untuk lebih selektif dan efektif dalam menyusun prioritas penggunaan anggaran,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










