JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama tim gabungan kembali menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko di tiga wilayah berbeda di Kabupaten Jepara.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menekan peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi sekaligus menjaga ketertiban dan penerimaan negara.
Operasi Gabungan Lintas Instansi
Operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut melibatkan Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Bagian Perekonomian Setda Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara.
Petugas dibagi menjadi tiga tim yang menyasar wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan guna memastikan pengawasan berjalan menyeluruh.
Rokok Ilegal Ditemukan di 3 Kecamatan
Dari hasil pemeriksaan lapangan, petugas mengamankan ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Temuan tersebut berasal dari satu toko di Desa Banjaran (Kecamatan Bangsri), satu toko di Desa Kancilan (Kecamatan Kembang), dan satu toko di Desa Batukali (Kecamatan Kalinyamatan).
Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendekatan Persuasif dan Edukasi ke Pedagang
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, mewakili Kepala Satpol PP Edy Marwoto, menyampaikan bahwa operasi dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan humanis.
“Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal dan dampak hukumnya,” ujar Sapan.
Menurutnya, edukasi menjadi langkah penting agar pedagang memahami risiko hukum dari penjualan rokok ilegal.
“Kesadaran pedagang sangat dibutuhkan. Dengan tidak menjual rokok ilegal, mereka ikut menjaga ketertiban dan membantu melindungi penerimaan negara,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, petugas juga melakukan penempelan stiker imbauan di toko-toko agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










