JEPARA, Harianmuria.com – Jelang bulan suci Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (24/3).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung mengungkapkan bahwa, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Bahwa pada kesempatan ini, barang bukti yang dimusnahkan dari bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2021-2022 yang terdiri dari 98 perkara,” ungkapnya.
Sidang Kasus Pembobolan Bank Jateng Ditunda
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 179,8 gram, minuman keras sebanyak 326 botol, obat-obatan sebanyak 51.200 butir, rokok ilegal sebanyak 1.697.390 batang, dan barang bukti lainnya yang sudah Inkrah.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti kejahatan yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan,” katanya.
Kegiatan ini bertujuan untuk ikut serta memerangi narkotika serta barang berbahaya lainnya, sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang tertib dan aman. Hal ini guna mewujudkan generasi muda milenial yang sehat dan berintelektual serta beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Semoga Jepara tetap aman dan kondusif,” harapnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)