JEPARA, Harianmuria.com – Kabupaten Jepara mendapatkan alokasi kuota haji sebanyak 1.315 jamaah haji reguler pada tahun 2025. Sedangkan untuk jamaah khusus langsung ditangani oleh biro-biro perjalanan haji. Adapun kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara hanya menangani jamaah haji reguler saja.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Haji Kemenag Kabupaten Jepara Yuliati di Jepara, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Yuli mengatakan bahwa pemberangkatan haji reguler akan dimulai pada 2 Mei 2025. Namun pihaknya masih menunggu ketentuan tentang jatah gelombang haji untuk Kabupaten Jepara.
“Untuk persyaratan haji tahun 2025 ini, ada sedikit perbedaan di istithaah kesehatan,” ujar Yuli.
Ia menyampaikan bahwa terkait item-item kesehatan lebih ditekankan, sehingga jamaah diharapkan ketika nanti berangkat haji dalam kondisi benar-benar sehat dan tidak sakit. Ia berharap semua jamaah dalam kondisi sehat secara fisik, mental, jasmani, dan rohani.
“Kami harap tidak ada jamaah haji yang demensia. Kesehatan jamaah saat berangkat dari rumah, tiba di Makkah bisa mengikuti serangkaian ibadah dalam keadaan sehat, sehingga bisa melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan khidmat. Berangkat sehat, pulang pun dalam keadaan sehat wal afiat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Dalam hal ini untuk kabupaten/kota berada dalam tanggung jawab Dinas Kesehatan masing-masing. (MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)