Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Gubernur Jateng Dorong RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan

Gubernur Jateng Dorong RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan

Basuki by Basuki
13 November 2025 11:10
in Seputar Jateng, News, Umum
0 0
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mendorong RUU Perlindungan Konsumen segera ditetapkan.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan Komisi VI DPR RI, Rabu, 12 November 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen segera disahkan menjadi undang-undang.

Hal itu disampaikan Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 12 November 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak di Jawa Tengah dalam penyusunan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Poin Krusial dalam RUU Perlindungan Konsumen

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, pihaknya menghadirkan beragam pemangku kepentingan dalam pertemuan tersebut, termasuk akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Polda Jateng, dan perangkat daerah terkait.

“Kunjungan ini untuk mendapatkan bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Kami libatkan akademisi dan aparat penegak hukum agar pembahasannya lebih komprehensif,” ujar Luthfi.

Menurutnya, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam RUU Perlindungan Konsumen, di antaranya:

  1. Penguatan hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
  2. Penegasan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan konsumen.
  3. Perpanjangan waktu penyelesaian sengketa dari 21 hari menjadi 30 hari kerja.
  4. Pembentukan Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) sebagai lembaga baru penyelenggara perlindungan konsumen nasional.
  5. Pembentukan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) di setiap kabupaten/kota dengan dukungan dana APBN.

Gubernur Luthfi menambahkan, BPPK nantinya akan berperan dalam pembinaan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, mencakup pengembangan iklim usaha, edukasi bagi konsumen, serta pembinaan terhadap asosiasi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).

“Harapannya, RUU ini segera direalisasikan. Dengan adanya lembaga khusus, penyelesaian sengketa konsumen dapat lebih cepat dan tepat,” tegasnya.

Regulasi Lama Belum Akomodasi E-Commerce

Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Prof. Paramita Prananingtyas, menilai revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat diperlukan karena regulasi lama sudah berusia 25 tahun.

“Ketika UU ini dibuat, e-commerce belum berkembang seperti sekarang. Padahal, saat ini transaksi digital melibatkan banyak pihak dari produksi hingga distribusi,” jelas Paramita.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha dan peningkatan kesadaran konsumen, termasuk pemahaman atas hak keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.

Perlindungan Konsumen Harus Adaptif

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa revisi UU Perlindungan Konsumen bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman, khususnya di sektor digital dan e-commerce.

“UU Perlindungan Konsumen sudah 25 tahun berlaku. Perlu penyesuaian terhadap kondisi hari ini, termasuk perlindungan data pribadi dan pasar digital,” ujarnya.

Menurut Anggia, hasil kunjungan ke Jawa Tengah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Perlindungan Konsumen agar lebih relevan dan efektif diterapkan di era digital.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengBPPKe-commerceGubernur JatengJateng Hari IniKomisi VI DPR RILPSKRUU Perlindungan Konsumensengketa konsumenUU Nomor 8 Tahun 1999

Related Posts

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Proyek perbaikan Jalan R. Agil Kusumadya Kudus sudah mencapai 7 persen, Dinas PUPR Kudus menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan.

Proyek Perbaikan Jalan R. Agil Kusumadya Kudus Capai 7 Persen, PUPR Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS