SEMARANG, Harianmuria.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen segera disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu disampaikan Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 12 November 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak di Jawa Tengah dalam penyusunan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Poin Krusial dalam RUU Perlindungan Konsumen
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, pihaknya menghadirkan beragam pemangku kepentingan dalam pertemuan tersebut, termasuk akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Polda Jateng, dan perangkat daerah terkait.
“Kunjungan ini untuk mendapatkan bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Kami libatkan akademisi dan aparat penegak hukum agar pembahasannya lebih komprehensif,” ujar Luthfi.
Menurutnya, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam RUU Perlindungan Konsumen, di antaranya:
- Penguatan hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
- Penegasan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan konsumen.
- Perpanjangan waktu penyelesaian sengketa dari 21 hari menjadi 30 hari kerja.
- Pembentukan Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) sebagai lembaga baru penyelenggara perlindungan konsumen nasional.
- Pembentukan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) di setiap kabupaten/kota dengan dukungan dana APBN.
Gubernur Luthfi menambahkan, BPPK nantinya akan berperan dalam pembinaan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, mencakup pengembangan iklim usaha, edukasi bagi konsumen, serta pembinaan terhadap asosiasi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).
“Harapannya, RUU ini segera direalisasikan. Dengan adanya lembaga khusus, penyelesaian sengketa konsumen dapat lebih cepat dan tepat,” tegasnya.
Regulasi Lama Belum Akomodasi E-Commerce
Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Prof. Paramita Prananingtyas, menilai revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat diperlukan karena regulasi lama sudah berusia 25 tahun.
“Ketika UU ini dibuat, e-commerce belum berkembang seperti sekarang. Padahal, saat ini transaksi digital melibatkan banyak pihak dari produksi hingga distribusi,” jelas Paramita.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha dan peningkatan kesadaran konsumen, termasuk pemahaman atas hak keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.
Perlindungan Konsumen Harus Adaptif
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa revisi UU Perlindungan Konsumen bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman, khususnya di sektor digital dan e-commerce.
“UU Perlindungan Konsumen sudah 25 tahun berlaku. Perlu penyesuaian terhadap kondisi hari ini, termasuk perlindungan data pribadi dan pasar digital,” ujarnya.
Menurut Anggia, hasil kunjungan ke Jawa Tengah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Perlindungan Konsumen agar lebih relevan dan efektif diterapkan di era digital.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










