Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Dukung AHY, DPC Demokrat Pati Ikut Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke PN

Dukung AHY, DPC Demokrat Pati Ikut Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke PN

Sekar Sari by Sekar Sari
04 April 2023 12:06
in Seputar Jateng, Pati
0 0
Ketua DPC Demokrat Pati beserta pengurus menhajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke PN. (Istimewa/Harianmuria.com)

Ketua DPC Demokrat Pati beserta pengurus menhajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke PN. (Istimewa/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Pati H Joni Kurnianto ST, MMT bersama pengurus DPC dan didukung oleh 21 Ketua DPAC-nya, melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, hari ini Selasa (4/4).

“Ini adalah antisipasi timbulnya pengakuan pengurus DPC Partai Demokrat lain di Kabupaten Pati dan juga sebagai bentuk dukungan kami, seluruh kader Partai Demokrat Kabupaten Pati terhadap Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketum Partai Demokrat yang sah saat ini,” tuturnya.

Aksi permohonan perlindungan hukum ini dilakukan secara serentak oleh DPC Demokrat di seluruh pelosok tanah air.

Diketahui permohonan perlindungan hukum yang dilakukan DPC PD Pati ini timbul, akibat buntut panjang dari adanya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pada tanggal 05 Maret 2021, dengan mengubah AD/ART Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko yang dinilai ilegal oleh para elite Partai Demokrat.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pati, H. Joni Kurnianto ST, MMT., di sela-sela menyerahkan Surat Permohonan ke Kantor PN Kabupaten Pati mengatakan, tujuan DPC Demokrat ke Kantor PN Kabupaten Pati adalah dalam rangka menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

“Karena Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum DPP PD dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah disahkan oleh Menkumham RI, bersama dengan AD/ART Partai Demokrat, maupun Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025,” jelasnya.

Ditambahkannya, pada tanggal 05 Maret 2021 telah terjadi penyelenggaraan KLB Partai Demokrat secara ilegal yang dilaksanakan di Deli Serdang Sumatera Utara dengan mengubah dan melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan.

Menurutnya, sebelumnya Pemerintah juga telah mengeluarkan SK Menkumham RI No.M.HH.UM.01.01-47 tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) dan sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat Menkumham RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa berdasarkan hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidak memenuhi tata cara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara.

“Namun karena sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan, dengan keputusan menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun. Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN,” jawabnya.

Untuk itulah melalui surat ini, pihaknya memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI, berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara, terkhususnya bila ada yang mengaku sebagai pengurus Demokrat lain di Kabupaten Pati, Jawa Tengah di luar DPC yang sah yang dipimpin oleh Joni Kurnianto saat ini.

“Dan dilihat dari kondisi sekarang ini apa yang dilakukan oleh KSP Moeldoko adalah sangat tidak patut dan menjadi contoh yang buruk bagi Negara Kita Indonesia sebagai Negara Hukum, apalagi tahun ini adalah tahun 2023 ini menjelang tahun politik yang seharusnya kita bisa menjaga negara kita mempunyai iklim politik yang kondusif, tenteram dan damai. Bukannya malah membuat ontran-ontran yang bertentangan dengan hukum, Sungguh sangat tidak pantas dan bisa mencoreng Wajah Hukum Pemerintahan Bapak Joko Widodo -Presiden RI. Matur nuwun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: AHYDEMOKRATDemokrat PatiInfo Patipati

Related Posts

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Seleksi 49 calon peserta mengikuti seleksi lanjutan musypimda ke IV Muhammadiyah Kabupaten Kudus. (Ihza/Harianmuria.com)

49 Kandidat Ajukan Diri Jadi Bakal Calon Anggota PDM Kudus

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS