PATI, Harianmuria.com – Haji Utomo divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pati terkait kasus dugaan penipuan investasi kapal. Menanggapi kasus ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Sukarno meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbisnis dengan orang yang belum dikenal.
“Kasus yang menimpa Bu Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ikut bekerjasama investasi Kapal Nelayan Tangkap yang bermuara ke Pengadilan karena tertipu dengan modal yang disetor ke pihak kedua ternyata tidak ada kejelasannya. Belajar dari kejadian tersebut, maka kita harus hati-hati dan waspada kalau ada orang dari manapun juga menawarkan untuk ikut bekerjasama, ikut berinvestasi,” ucap Sukarno.
Sebagai anggota DPRD, politisi dari Partai Golkar ini juga pernah tertipu dengan penawaran investasi menjanjikan yang ditawarkan seseorang. Sehingga ia berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati.
“Saya sendiri di tahun 2000, diajak seoseorang teman naik haji, dia ketua rombongan, saya ketua regu. Kemudian inves 200 juta untuk pengadaan beras di Bulog, ternyata hilang musnah” terangnya.
Seperti diketahui, kasus penipuan yang melibatkan Haji Utomo warga Kecamatan Juwana dengan Siti Al Zana warga Kecamatan Pati karena kesalahpahaman antar keduanya.
Anggota komisi B ini juga cukup paham terkait kasus yang sedang ramai diperbincangkan ini. Ia juga menilai apa yang dilakukan oleh Zana cukup tepat untuk membuktikan perkara yang sebenarnya.
“Kejadian ini menyudutkan Bu Siti Fatimah, kalau beliau sebagai rentenir. Kemudian ia membuat counter silahkan dibuktikan kalau beliau rentenir dan nanti diberi hadiah,” tandas Sukarno. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)