PATI, Harianmuria.com – Keluhan para pengusaha sound system yang kesulitan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mendapat tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso.
Selama ini, para pengusaha sound system membeli BBM lewat jirigen. Namun setelah ada kebijakan baru, pembelian BBM Subsidi dibatasi pembeliannya, sedang mereka terkendala surat izin yang direkomendasikan dinas.
Narso yang merupakan anggota dari komisi B ini menilai, seharusnya Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) juga diberi wewenang untuk mengeluarkan surat izin pembelian BBM kepada para pengusaha sound system. Terlebih BBM merupakan komponen utama yang sangat diperlukan.
“Mungkin pasnya yang menerbitkan di Dinparpor,” ucapnya.
Politisi dari fraksi NKRI ini menyebut, sejauh ini baru ada 2 dinas yang diberi wewenang untuk mengeluarkan surat izin tersbeut. Diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan).
Sehingga pihak yang bisa dilayani dalam pembelian BBM subsidi dengan menggunakan jirigen hanya sebatas nelayan dan petani. Itu pun harus sesuai dengan kewenangan dua dinas tersebut.
“Kemarin kita menerima keluhan dari teman-teman pelaku seni yang terlibat dalam pentas budaya, terutama pihak sound system, mereka kesulitan mengakses solar bersubsidi . Padahal kalau meminta surat keterangan baru Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan dan Perikanan,” lanjut Narso.
Adapun pembelian BBM subsidi dengan jirigen ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.
Ditengah ramainya jadwal manggung, para pengusaha harus dipusingkan dengan pembelian kewajiban menggunakan BBM non subsidi.
“Sampai sekarang belum tercover ke siapa minta surat keterangan itu. Sementara mereka juga menjerit kalau memakai solar non subsidi,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)