PATI, Harianmuria.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengingatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pati untuk tidak lagi menerima Tenaga Harian Lepas (THL).
Pasalnya pada tahun 2018 silam, Pemkab Pati telah melarang pengangkatan THL. Menurut Bambang, tenaga yang diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah hanyalah Apatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu memang tidak diperkenankan, kecuali kebutuhan mendesak.
“Kalau mengangkat memang sudah tidak boleh, karena ada edaran dari pak Bupati dulu. Karena THL ini kontradiksi di PP nomor 63 tahun 2018 kalau tidak salah, ini tidak ada,” ucap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sedangkan THL yang tetap diperkenankan untuk direkrut adalah guru pada Dinas Pendidikan (Disdik) ataupun tim Pemadam Kebakaran (Damkar) pada instansi Satpol PP. Bambang menekankan, pemerintah daerah melalui APBD siap dalam pencairan gaji.
“Misal di Disdik ada guru wiyata, sesuai dengan kebutuhan. Tapi yang jelas jikalau ada harus sesuai kebutuhan. Misal lagi Damkar yang kurang personil, sedangkan tidak ada formasi ASN, jadi harus dibuka untuk honorer. Jadi mana yang perlu diperbolehkan,” tegasnya.
Sebagai komisi yang membidangi kepegawaian, wakil rakyat dari Kecamatan Tambaksari ini bersama anggota komisi A telah beberapa kali studi banding ke kabupaten lain untuk mempelajari kebijakan penerimaan THL ini.
Bambang pu berharap, dengan aturan mengenai pelarangan rekrutmen THL tersebut akan tercipta lingkungan pemerintah yang benar-benar berkompeten di bidangnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)