KUDUS, Harianmuria.com – Kasus perundungan atau bullying sempat terjadi di sejumlah madrasah di Kabupaten Kudus. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus pun berupaya mencegah supaya kasus perundungan tidak terjadi lagi di madrasah.
Diketahui, madrasah merupakan lembaga pendidikan dibawah naungan Kemenag. Tingkatannya mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kudus, Salma Munawaroh mengatakan, perundungan termasuk dari tiga dosa besar yang ada di dunia pendidikan.
“Ada tiga dosa besar pendidikan, yaitu pembullyan, kekerasan seksual dan intoleransi. Kami berusaha supaya tiga dosa besar yang ada di dunia pendidikan itu tidak terjadi,” ucapnya.
Untuk mencegah kasus perundungan terjadi, pihaknya pun meminta setiap madrasah bisa memiliki Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK). Menurutnya, TPPK mampu menghilangkan kasus perundungan terjadi di madrasah.
“Kami ingin menjalankan kesadaran anti bullying di madrasah. Jadi setiap madrasah harus punya TPPK,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)










