Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Disdukcapil Pati Ungkap Kendala Penertiban Berkas Penduduk Lansia

by ulfa puspa
16 Oktober 2024
in Seputar Jateng, Pati
0 0
Disdukcapil Pati Ungkap Kendala Penertiban Berkas Penduduk Lansia

ILUSTRASI: Berkas pemutakhiran data kartu keluarga. (Ibnu Muntaha/Harianmuria.com)

705
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menegaskan pentingnya penertiban berkas kependudukan agar ada keselarasan data dari tingkat desa hingga ke dinas. Namun terdapat kendala penertiban berkas, khususnya data warga yang sudah berusia lanjut.

Pelaksana tugas Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mengatakan kendala yang kerap dialami saat penertiban berkas kependudukan yakni adanya ketidakselarasan antara berkas satu dan berkas lainnya.

Sutikno mencontohkan kendala yang dialami Pemerintah Desa Tondomulyo, Kecamatan Jakenan bahwa pada masyarakat usia berkisar 60 tahun ke atas terjadi ketidaksamaan data akta kelahiran dengan buku nikah yang akan berpengaruh terhadap berkas kependudukan lainnya.

“Sebab untuk buku nikah yang sudah lama, dalam kolom usia saat menikah hanya ada keterangan umur masyarakat yang menikah. Hanya tahun saja, sehingga saat ada pencocokan akta kelahiran dengan buku nikah terjadi tidak kesesuaian. Ketika kondisi itu terjadi tentu masyarakat harus melakukan pengurusan akta kelahiran baru,” bebernya.

Dia mengatakan risiko tersebut mungkin terjadi karena teknologi yang digunakan jaman dulu berbeda dengan saat ini yang arsip datanya bisa disimpan secara digital dan bisa diakses kembali kapanpun.

Kendati terdapat kendala seperti itu, kata Sutikno, penertiban berkas kependudukan tetap harus dilakukan.

“Sekalipun masyarakat sudah usia lanjut, karena berkas kependudukan mungkin akan sangat berguna ketika masyarakat yang memiliki usia sudah lanjut ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah atau kegiatan lainnya,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com) 

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiDisdukcapil Pati

Related Posts

News

PDAM Blora Genjot Laba Rp1,4 Miliar, Biaya Sambungan Rumah Kini Lebih Murah

14 Juli 2025
News

Tarif Impor Baru AS Hantam Pengusaha Blora: Ekspor Rp13 Miliar Terancam!

14 Juli 2025
News

Gratis dan Lengkap! Fasilitas Sekolah Rakyat Blora Penuhi Kebutuhan Harian Siswa

14 Juli 2025
News

Ngantuk Saat Nyetir, Sopir Pikap Tabrak Median Jalan dan Terbalik di Semarang

14 Juli 2025
Load More
Next Post

Minimalkan Kecurangan, Pemkab Jepara Haruskan Komite Sekolah Awasi Penggunaan BOS

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version