PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menyampaikan bahwa instansi pendidikan bisa mengajukan perekaman administrasi data kependudukan (adminduk) secara massal, baik itu KTP maupun KIA (kartu identitas anak).
Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, menjelaskan bahwa instansi pendidikan negeri dan swasta, termasuk pondok pesantren bisa mengajukan permohonan perekaman adminduk langsung kepada Disdukcapil Pati atau pemerintah kecamatan setempat. Dengan begitu semua santri baik dari luar kota maupun dalam daerah bisa mendapatkan KIA.
“KIA sangat penting bagi pemegangnya, karena sifatnya yang mobile dan bisa untuk berbagai keperluan untuk melakukan pengurusan administrasi,” ungkap Sutikno, Senin, 14 Oktober 2024.
Data Kependudukan Jadi Hak Setiap Warga, Disdukcapil Pati: Termasuk Anak di Luar Nikah
Sutikno mengatakan bahwa KIA juga berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi atau inventarisir penduduk di suatu daerah.
“KIA juga mendorong peningkatan pendataan kependudukan dan memberikan perlindungan dan pelayanan publik sebagai upaya untuk merealisasikan hak terbaik bagi anak,” sambungnya.
Pihaknya juga menerangkan bahwa kepemilikan KIA bagi santri juga akan memberikan kemudahan ketika yang bersangkutan terlibat persoalan tertentu. Oleh karena itu pengurus pondok pesantren juga harus aktif melaporkan sirkulasi santri.
“Pondok pesantren juga harus aktif dalam melakukan pelaporan sirkulasi santri yang mondok secara berkala kepada pemerintah desa. Dengan begitu pemdes bisa ikut turun tangan jika terjadi hal-hal tertentu pada santri,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)