PATI, Harianmuria.com – Penyelarasan data kependudukan membutuhkan peran aktif semua pihak, tidak hanya dari pemangku kepentingan namun juga masyarakat yang bersangkutan.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengatakan bahwa pemerintah desa kadang mengalami kendala pencatatan administrasi kependudukan jika warganya tidak aktif melapor.
Sutikno mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Desa Mangunlegi, Kecamatan Batangan bahwa banyak pasangan muda yang baru saja menikah tidak langsung melakukan perubahan elemen data kependudukan.
Ada alasan yang melatarbelakangi hal tersebut, yakni budaya dan data penggunaan hitungan Jawa yang menurut masyarakat setempat memiliki paten sendiri. Keputusan untuk menetap para pasangan suami istri baru pada wilayah ini biasanya baru berubah selang beberapa waktu hingga beberapa tahun.
“Jadi, masih kami temui identitas warga yang sudah menikah masih belum berubah. Biasanya ketika kami tanya, kenapa tidak segera mengurus berkas. Tetapi kebanyakan masyarakat bilang nanti kalau sudah bulannya atau setelah beberapa waktu kedepan baru pindah,” bebernya.
Cegah Teroris Bersembunyi, Pemdes di Pati Diimbau Aktif Inventarisir Warga Pendatang
Selain urusan administrasi yang menyangkut pernikahan, ungkap Sutikno, warga cukup tertib untuk mengurus berkas seperti akta kematian atau akta kelahiran meskipun lokasi Desa Mangunlegi cenderung jauh dari kantor Disdukcapil Pati.
Namun sekali lagi dia menegaskan untuk perubahan status pelajar, mahasiswa atau menikah baru diurus warga ketika ada keperluan.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau warga agar segera mengurus berkas kependudukan jika ada perubahan elemen data sekecil apapun. Jangan sampai baru mengurus ketika ada keperluan, pasti ketika butuh masyarakat akan berpacu dengan waktu untuk mengurusnya karena harus segera selesai.
“Sekalipun ada tradisi jeda waktu untuk pindah tempat pada pasangan yang baru menikah. Masyarakat harus tetap melakukan perubahan status berkas kependudukan karena pengajuannya sekarang juga mudah. Jadi jangan sampai adat menjadi penghambat untuk melakukan pembaharuan berkas kependudukan,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)