PATI, Harianmuria.com – Penduduk yang pindah datang ke suatu daerah sudah sepatutnya melapor ke pemerintah desa tujuan meskipun sudah mengurus administrasi kependudukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mengatakan tidak semua penduduk mau proaktif melaporkan perubahan elemen kependudukan. Contohnya penduduk pindah datang yang sudah mengurus administrasi di kantor Disdukcapil berkemungkinan enggan melapor kembali ke pemerintah desa tujuan.
“Meki secara administrasi warga pindah datang telah mendapatkan berkas kependudukan wilayah tujuan. Kami sangat berharap, mereka melapor kepada pemdes setempat,” ungkap Sutikno, Kamis, 17 Oktober 2024.
Sutikno menegaskan bahwa pelaporan kepada pemerintah desa tujuan sangat penting, terlebih jika yang bersangkutan hendak tinggal dalam waktu lama atau bahkan selamanya.
“Sebab masing-masing desa atau wilayah kan memiliki adat sendiri-sendiri,” sambungnya.
Penting untuk Verifikasi KPM, Warga Pati Terus Diingatkan Update Berkas Kependudukan
Berkaca pada fenomena tersebut, Sutikno mengapresiasi Pemerintah Desa Suwaduk yang rutin menyelenggaran pertemuan rutin Rukun Tetangga (RT) sebagai media untuk mencocokan data kependudukan.
“Karena saat ini, untuk pengurusan berkas kependudukan warga pindah datang dari luar kabupaten/kota. Berbekal Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari tempat asal, bisa langsung mengajukan permohonan ke Kantor Disdukcapil Pati tanpa melampirkan surat pengantar dari desa tujuan,” jelasnya.
Berbeda dengan warga yang pindah datang dan berasal dari kabupaten yang sama, pelaporan kependudukan bisa langsung ke kantor kecamatan tujuan.
Walau begitu, penduduk diharapkan tetap melapor ke pemerintah desa setempat agar data kependudukan tercatat sesuai kondisi riil di lapangan. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)