Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Diringkus Polisi, Pencuri Motor di Jepara Ternyata Residivis Pecandu Judi Online

Diringkus Polisi, Pencuri Motor di Jepara Ternyata Residivis Pecandu Judi Online

Rosyid by Rosyid
26 September 2024 11:19
in Seputar Jateng, Jepara
0 0
Polres Jepara saat menunjukkan pelaku pencurian dan barang bukti berupa motor saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu, 25 September 2024. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Polres Jepara saat menunjukkan pelaku pencurian dan barang bukti berupa motor saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu, 25 September 2024. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil meringkus pria berinisial KA (47) karena mencuri motor. Tindakan tersebut rupanya didasari pelaku yang kecanduan judi online.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.

Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korbannya LR (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, melapor kepada pihak Kepolisian.

“Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di sebuah rumah milik orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada hari Sabtu (3 Agustus 2024) pukul 15.52 WIB,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu, 25 September 2024.

Saat itu, motor korban berupa Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC terparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika korban hendak keluar dari rumah tersebut, terdengar suara motornya dinyalakan.

Korban pun langsung bergegas dan sempat melihat seorang lelaki tak dikenal membawa kabur motornya. Kejadian itu kemudian dilaporkan pada polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di media sosial Facebook.

Mendapati informasi itu, anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian memancing pelaku dengan cara membeli langsung di tempat atau COD. Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni selembar fotokopi BPKB Honda Vario warna hitam bernomor polisi K 5062 BBC, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa kendaraan tersebut dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC, dan selembar STNK Honda Vario atas nama LR.

“Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” jelas AKP Yorisa.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam. Sembilan motor yang disikat semuanya berjenis matic dengan alasan mudah dicuri.

“Dijual per unit Rp 1,2 juta-Rp 2 juta. Dijual kepada teman,” kata KA.

Usut punya usut, hasil dari penjualan motor itu untuk bermain judi slot dan hidup berfoya-foya atau bersenang-senang.

“Uangnya untuk main slot dan berfoya-foya atau bersenang-senang,” ucap KA.

Atas tindakannya tersebut, kini pelaku dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya berupa hukuman penjara maksimal lima tahun. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaInfo Jeparajeparapencurian motor

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Bupati Blora Arief Rohman beserta jajaran foto bersama usai apel netralitas ASN menghadapi Pilkada 2024 di GOR Mustika, Selasa, 24 September 2024. (Dok. Pemkab Blora/Harianmuria.com)

Aturan Seragam dan Jam Kerja Guru di Blora Diubah Mulai 1 Oktober, Ini Rinciannya

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS