SEMARANG, Harianmuria.com – Ketua Lembaga Pers Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Jawa Tengah, Kharen Puja Risma mengecam pernyataan Ganjar Pranowo yang dinilai melecehkan jurnalis Lingkar Media Group (LMG).
Kejadian bermula saat reporter Lingkar TV hendak meminta konfirmasi kepadanya perihal kemacetan yang terjadi di jalur Juwana-Batangan Kabupaten Pati, Selasa (31/1).
Dalam kesempatan itu, jurnalis Lingkar TV, Fajar Mu’ti bertanya langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menangani macet di jalan provinsi yang menghubungkan antara Pati-Rembang itu. Alih-alih menjawab, Gubernur Pemprov Jateng Ganjar Pranowo justru bertanya balik, “Persmu opo? Mediamu opo? Mediamu ra cetho!”
Hal tersebut dilakukannya di depan awak media lain yang ramai melakukan wawancara. Hal ini dinilai Kharen Puja Risma sebagai bentuk arogansi seorang pejabat publik penanggung jawab masalah pembangunan yang menggunakan pajak.
“Itu nggak boleh, karena itu menurut saya termasuk pelecehan verbal. Yang saya maksud tadi, kekerasan verbal. Apalagi dia sekelas pejabat yang memiliki tanggung jawab kepada publik sebagai pembayar pajak. Jadi ketika ada jurnalis tanya dan dia nggak bisa menjawab, harusnya bisa menggunakan bahasa yang baik. Jangan malah menghakimi seperti itu. Jadinya kan malah kelihatan arogannya,” kecamnya.
Wanita yang aktif di partai politik PPP ini dengan tegas mengecam seluruh kekerasan baik fisik maupun verbal kepada awak media. Sebab jurnalis memiliki tugas mencari berita dan dilindungi oleh UU Pers. Baru-baru ini, ia juga mengkritisi terjadinya penganiayaan wartawan yang terjadi di Surabaya, Jumat (20/1) lalu.
Menurutnya, siapapun dilarang untuk menghalang-halangi jurnalis untuk mendapatkan sumber berita. Apalagi dalam kasus kali ini, para jurnalis sampai mengalami kekerasan fisik dan intimidasi.
“Setau dan sepemahaman saya, jurnalis memiliki hak mendapatkan informasi dari sumber berita. Siapa pun itu, entah masyarakat, pejabat, aparat penegak hukum tidak boleh menghalang-halangi jurnalis, apalagi sampai melakukan kekerasan. Jurnalis dilindungi undang-undang,” tambahnya.
Selain itu, wartawan juga memiliki tugas penting dalam memastikan bahwa publik memperoleh informasi yang akurat dan obyektif.
“Jurnalis memiliki tugas mencari dan menyediakan pemberitaan secara berimbang, lugas dan beretika. Saya berharap pelaku (kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis) dapat ditindak tegas,” imbuh mantan jurnalis salah satu media di Jateng tersebut.
Untuk diketahui, para wartawan mendapat intimidasi saat meliput kegiatan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur yang hendak melakukan penyegelan di Gedung diskotek Ibiza, Jumat ( 20/1).
Dia berharap masyarakat bisa lebih menghargai dan menghormati kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. termasuk wartawan.
“Kita hargailah pekerjaan mereka. Kan juga menguntungkan bagi kita bisa dapat informasi yang akurat. Kalau bukan dari wartawan dari siapa lagi,” katanya.
Dia pun berharap, pihak kepolisian dapat menindak tegas pelaku dan memberikan hukuman sebagaimana mestinya.
“Ya semoga segera bisa diproses secara hukum. Karena itu merupakan perbuatan yang sama sekali tidak benar,” katanya.
Wartawan atau jurnalis juga memiliki perlindungan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 yang mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan tugas atau profesinya mereka mendapatkan perlindungan hukum.
Ada pun sejumlah wartawan yang menjadi korban yaitu, fotografer Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Didik Suhartono. Fotografer Inews.com Ali Masduki, reporter Inesw Firman Rachmanudin, reporter Beritajatim.com Anggadia, dan reporter Lensaindonesia.com Rofik. (Lingkar Network | Harianmuria.com)










