PATI, Harianmuria.com – Salah satu program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam penanggulangan masalah kemiskinan adalah melalui bantuan rehab Rumah Tak Layak Huni (RTLH).
Program RTLH sendiri berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan dibantu dengan Kodim/1708 Pati yang dilaksanakan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muslihan berharap program ini terus digalakkan setiap tahunnya karena dinilai efektif untuk memerangi kemiskinan.
“Renovasi rumah tidak layak huni wajib dianggarkan kembali pada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Pati setiap tahunnya,” ujarnya.
Muslihan yang duduk di Komisi A meminta bantuan RTLH ini bisa disalurkan tepat sasaran. Ia juga mendorong Disperkim bersama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) untuk terus melakukan verifikasi faktual (verfal) demi keakuratan data penerima.
“Kegiatan penyaluran bantuan stimulan perumahan swadaya harus berjalan tepat guna dan tepat sasaran. Disperkim harus lebih proaktif dalam proses serah terima,” pintanya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mewanti-wanti pihak pemerintah desa untuk tidak menyalahgunakan bantuan ini. Sebab, berkaca dari tahun ke tahun, pihak DPRD sering mendapat laporan akan adanya penyalahgunaan wewenang terkait program RTLH.
“Pemkab Pati wajib menindak tegas kepada pemerintah desa yang sampai saat ini belum memberikan dana RTLH tahun anggaran 2023 kepada penerima,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)