KUDUS, Harianmuria.com – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran 208.000 batang rokok ilegal yang dititipkan dalam paket Bus AKAP di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Selasa, 27 Juni 2023.
“Tim penindakan Macan Muria Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jepara menuju agen jasa pengiriman di Kudus sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.
Pengungkapan peredaran rokok ilegal itu diketahui saat memeriksa sejumlah paket yang ada di agen jasa pengiriman. Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai Kudus menemukan 6 koli paket rokok jenis SKM dengan merek Pastipas Bold tanpa pita cukai. Kemudian 7 karton paket berisi rokok SMK merek Surya Galaxy tanpa pita cukai.
Sandy menyebut ribuan rokok illegal yang ditemukan itu hendak dijual melalui lokapasar atau e-commerce.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp261.040.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp178.910.160,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, peran aktif dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat menjadi salah satu hal yang sangat dibutuhkan. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)