KUDUS, Harianmuria.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus telah menetapkan Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus sebagai percontohan kampung moderasi beragama (KMB). Desa tersebt menjadi desa pertama di Kudus yang ditetapkan sebagai KMB.
Kepala Kemenag Kudus, Suhadi, menjelaskan bahwa penetapan Desa Tanjungkarang sebagai kampung moderasi beragama ini menindaklanjuti keputusan Kepala Kantor Wilayah provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tentang toleransi.
“Menindaklanjuti dari Kanwil Kemenag Jateng, maka kami melakukan penetapan Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus sebagai kampung moderasi beragama,” ujarnya.
Kemenag Kudus memilih Desa Tanjungkarang sebagai KMB lantaran terdapat berbagai agama yang dianut masyarakat, sekain itu masyarakat setempat juga hidup rukun berdampingan sehari-hari.
”Di sana ada warga yang heterogen, yakni Islam, Buddha, Kristen, dan Konghucu. Ini sudah mencerminkan adanya moderasi beragama yang baik,” terangnya.
Penetapan Desa Tanjungkarang sebagai kampung moderasi beragama ini diharapkan dapat memperkuat toleransi antaraumat beragama dan terhindar dari perpecahan.
Sementara itu Camat Jati, Fiza Akbar, merasa bersyukur dengan ditetapkannya Desa Tanjungkarang di wilayahnya menjadi KMB. Ia berharap kerukunan antarumat beragama terus terjalin.
“Ini sebuah simbol kerukunan antarumat bergama, keyakinan itu masing-masing pribadi tapi kerukunan harus kita jaga sama-sama,” tegasnya.
Menurut Fiza, moderasi merupakan cara pandang, sikap, perilaku atau tindakan melalui jalan tengah, dengan saling toleransi hidup berdampingan dengan satu dan lainnya. Hal itu harus dipertahankan bersama.
“Kita pertahankan, kami terus mendorong jika ada permasalahan yang timbul dengan mengedepankan musyawarah, duduk bersama insyaallah baik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)