SEMARANG, Harianmuria.com – Anggaran Dana Desa di Jawa Tengah tahun 2026 mengalami penurunan drastis. Jika pada 2025 setiap desa masih menerima alokasi lebih dari Rp1 miliar, pada 2026 nilainya menyusut tajam menjadi sekitar Rp300 juta per desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyebut penurunan ini sejalan dengan dipangkasnya total Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Jawa Tengah.
Total Dana Desa Jateng Turun Rp5,8 Triliun
Menurut Nadi, total Dana Desa Jawa Tengah pada 2025 masih berada di angka Rp7,9 triliun. Namun, pada 2026 jumlah tersebut turun tajam menjadi sekitar Rp2,1 triliun.
“Awalnya satu desa bisa menerima lebih dari Rp1 miliar. Sekarang hanya sekitar Rp300 juta, bahkan tidak sampai Rp400 juta,” ujarnya.
Penurunan signifikan ini berdampak langsung pada kemampuan desa dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan Fisik Desa Berpotensi Tertunda
Dengan anggaran yang jauh lebih kecil, pemerintah desa dipastikan harus memangkas sejumlah rencana kegiatan, terutama pembangunan fisik yang membutuhkan biaya besar.
“Efeknya pasti ada. Terutama kegiatan fisik yang sudah direncanakan desa, kemungkinan akan tertunda,” jelas Nadi.
Ia menambahkan desa harus lebih selektif dalam menentukan prioritas agar pelayanan dasar dan program strategis tetap berjalan.
Dampak Kebijakan Baru Pemerintah Pusat
Nadi menjelaskan, penurunan Dana Desa juga berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah pusat, termasuk adanya penyesuaian anggaran untuk mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Meski demikian, rincian pembagian Dana Desa 2026 masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
Skema Dana Desa 2026 Tanpa Earmark
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penggunaan Dana Desa 2026 tidak lagi menggunakan sistem earmark atau pengalokasian khusus. Meski begitu, arah kebijakan tetap mengacu pada Permendes Nomor 16 Tahun 2026.
Fokus penggunaan Dana Desa antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penurunan angka stunting, penanganan perubahan iklim, serta dukungan terhadap program KDMP.
Larangan Penggunaan Dana Desa 2026
Pemerintah juga menetapkan larangan baru dalam penggunaan Dana Desa pada 2026. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, pembayaran honorarium, kegiatan bimbingan teknis (bimtek), dan bantuan hukum bagi kepala desa yang tersangkut masalah hukum
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan Dana Desa yang lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran di tengah keterbatasan anggaran.
Pengentasan Kemiskinan Tetap Diupayakan
Meski anggaran menyusut, Nadi berharap upaya pengentasan kemiskinan desa tidak terdampak signifikan karena masih didukung sumber pembiayaan lain.
“Pengentasan kemiskinan tidak hanya bergantung pada Dana Desa. Ada dukungan dari APBD dan sumber dana lainnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










