SEMARANG, Harianmuria.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 23 Desember 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena hingga kini Pemerintah Provinsi jawa Tengah (Pemprov Jateng) belum menetapkan upah minimum tahun 2026.
Desak Upah Sesuai Pleno Dewan Pengupahan
Para buruh menuntut Gubernur Jateng segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Koordinator aksi ABJAT, Karmanto, menyampaikan bahwa massa aksi datang dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk menuntut Gubernur segera mengeluarkan keputusan pengupahan berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Kami mendatangkan kawan-kawan buruh dari seluruh Jawa Tengah untuk menuntut Gubernur segera menetapkan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK sesuai hasil sidang-sidang pleno Dewan Pengupahan,” ujarnya di sela-sela aksi.
Tuntut Gunakan Alfa Maksimal 0,9
ABJAT menegaskan tuntutan utama aksi adalah penggunaan nilai alfa maksimal 0,9 dalam penetapan upah 2026. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur indeks nilai alfa dengan batas bawah 0,5 dan batas atas 0,9.
Menurut Karmanto, tingkat upah di Jawa Tengah saat ini masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Upah di Jawa Tengah baru sekitar 70 persen dari KHL. Artinya masih ada kekurangan 30 persen. Karena itu nilai alfa harus dimaksimalkan di angka 0,9 agar disparitas upah tidak terus terjadi,” tegasnya.
Perkirakan Kenaikan UMP Jateng 7,5 Persen
Jika penetapan upah menggunakan nilai alfa 0,9, ABJAT memperkirakan kenaikan UMP Jawa Tengah 2026 mencapai sekitar 7,5 persen dibandingkan UMP tahun 2025.
Sementara itu, penetapan UMSP diminta disesuaikan dengan klasifikasi sektor usaha berdasarkan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar lebih adil dan proporsional.
ABJAT juga mengingatkan bahwa sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Jika hingga tenggat waktu tersebut belum ada keputusan, buruh menyatakan siap melanjutkan aksi.
“Kalau sampai besok belum ditetapkan, kami akan tetap duduk di sini menunggu keputusan. Ini menyangkut upah kami di tahun 2026 dan menjadi jaring pengaman agar perusahaan tidak membayar di bawah ketentuan,” ujarnya.
Ancam Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Diabaikan
Buruh juga menegaskan akan menolak dan melakukan aksi lanjutan apabila keputusan upah yang ditetapkan tidak sesuai tuntutan.
“Kami akan terus menolak dan meminta revisi jika tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025,” pungkas Karmanto.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










