BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 41.120 warga Kabupaten Blora ditetapkan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) senilai Rp900 ribu per penerima manfaat.
Bantuan ini merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang menyasar keluarga dalam desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran Mencapai 38.299 Penerima
Kepala Kantor Pos Cabang Blora, Panji Sigit Pamuji, mengungkapkan bahwa dari total penerima, baru 38.299 warga yang telah mencairkan bantuan.
“Ada perpanjangan masa bayar. Sekitar 2,8 ribu penerima masih belum tersalurkan,” ujar Panji, Rabu, 10 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa penerima manfaat akan mendapatkan undangan resmi dari pemerintah desa sebelum melakukan pencairan sesuai lokasi dan jadwal yang telah ditentukan.
Pengambilan Bantuan Tidak Bisa Diwakilkan
Panji menegaskan bahwa pencairan tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir membawa e-KTP asli yang sesuai dengan NIK tertera dalam undangan.
“Penerima manfaat wajib membawa KTP sesuai NIK yang terlampir,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa BLTS Kesra berasal langsung dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah desa tidak melakukan pengajuan terhadap nama-nama penerima.
Tidak Diambil, Bantuan Kembali ke Negara
Jika penerima manfaat tidak mengambil bantuan hingga batas waktu perpanjangan, dana tersebut akan dikembalikan ke negara.
“Uangnya bukan hangus, namun dikembalikan ke negara,” tegas Panji.
Saat ini, pencairan BLTS Kesra dapat dilakukan di Kantor Pos Cabang Blora maupun 15 Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang telah menyiagakan petugas untuk proses verifikasi hingga pembayaran.
“Masyarakat penerima manfaat bisa datang ke kantor pos terdekat,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










