BLORA, Harianmuria.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Blora resmi menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2026 sebesar Rp2.345.695. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan intensif antara unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Nilai UMK tersebut selanjutnya dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah.
Naik Rp107 Ribu Dibanding UMK 2025
UMK Blora 2026 mengalami kenaikan 4,79 persen atau sebesar Rp107.265,57 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.238.430. Kesepakatan ini dihasilkan dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang digelar pada pertengahan Desember 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Mekanisme Baru Penentuan UMK
Endro menyampaikan bahwa dalam PP terbaru tersebut, pemerintah pusat mengubah mekanisme penentuan upah minimum, khususnya terkait variabel alpha. Jika sebelumnya rentang alpha relatif sempit, kini diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.
“Alpha ini menjadi pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahkan dengan inflasi untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum,” jelas Endro, Senin, 22 Desember 2025.
Disepakati Alpha 0,7 sebagai Titik Temu
Dalam sidang Dewan Pengupahan, perwakilan Apindo Blora mengusulkan penggunaan alpha 0,6, sementara perwakilan serikat pekerja mendorong alpha 0,9 agar kenaikan upah lebih signifikan.
Setelah melalui diskusi dan pertimbangan berbagai aspek, kedua belah pihak akhirnya menyepakati alpha 0,7 sebagai titik temu yang dinilai realistis dan berimbang.
“Dengan alpha 0,7, UMK Blora 2026 naik sekitar 4,79 persen. Angka ini memang lebih rendah dibandingkan kenaikan UMK 2025 yang mencapai 6,5 persen, namun dinilai sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Endro.
Jaga Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha
Endro menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai penengah dalam penetapan UMK. Kebijakan ini tidak berpihak pada satu kepentingan, melainkan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kami menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha. Tujuannya agar UMK tidak memberatkan perusahaan, tetapi tetap menjamin hak pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penetapan UMK 2026 diawali dengan menunggu terbitnya PP resmi, dilanjutkan sosialisasi nasional oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum dibahas di tingkat daerah.
“Batas akhir penetapan UMK oleh provinsi adalah 24 Desember 2025. Kewenangan penetapan sepenuhnya ada pada Gubernur melalui SK Gubernur, sedangkan bupati hanya memberikan rekomendasi,” jelasnya.
UMK 2026 Berlaku untuk Pekerja Baru
UMK Blora 2026 nantinya berlaku bagi pekerja baru atau dengan masa kerja nol tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan mengikuti struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Blora berkomitmen melakukan sosialisasi dan pengawasan agar ketentuan UMK 2026 diterapkan sesuai aturan.
“Lebih dari sekadar angka, UMK adalah kesepakatan sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Penetapan UMK Blora 2026 menunjukkan bahwa dialog dan kompromi tetap menjadi fondasi hubungan industrial yang berkelanjutan,” pungkas Endro.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










