BLORA, Harianmuria.com – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora melalui UPTD Metrologi Legal melakukan inspeksi takaran bahan bakar minyak (BBM) di 20 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai takaran serta mencegah potensi kecurangan di tengah meningkatnya kebutuhan bahan bakar saat libur panjang.
Takaran BBM Masih dalam Ambang Batas
Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM Blora, Indah Yuniatik, menyampaikan bahwa hasil pengujian menunjukkan takaran BBM di seluruh SPBU yang diperiksa masih dalam ambang batas kesalahan yang diperbolehkan.
“Batas toleransi kesalahan maksimal adalah 0,5 persen. Dari hasil pemeriksaan, selisih takaran masih sesuai ketentuan dan tidak ditemukan indikasi kecurangan,” ujar Indah, Senin, 15 Desember 2025.
Menurutnya, inspeksi menjelang Nataru merupakan agenda rutin tahunan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen yang membeli BBM di SPBU Pertamina wilayah Kabupaten Blora.
Pengawasan Rutin, Bukan Aduan Masyarakat
Indah menegaskan, kegiatan pengawasan tersebut bukan dilakukan karena adanya laporan masyarakat, melainkan bagian dari program pengawasan berkala yang selalu digelar menjelang hari besar keagamaan nasional dan libur panjang.
“Kami mulai melakukan pengawasan sejak 9 Desember 2025 dan akan berlanjut hingga periode Natal dan Tahun Baru. Ini murni langkah preventif agar masyarakat memperoleh BBM sesuai takaran,” jelasnya.
Pengawasan SPBU akan Terus Dilakukan
Meski hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi aman dan terkendali, Dindagkop UKM Blora memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada momen meningkatnya konsumsi BBM seperti Nataru dan Lebaran.
“Pengawasan berkelanjutan penting agar seluruh SPBU tetap patuh terhadap aturan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Indah.
Tahapan Pemeriksaan Takaran BBM di SPBU
Dalam inspeksi tersebut, petugas UPTD Metrologi Legal melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan, meliputi:
- Memeriksa segel tera pompa BBM untuk memastikan alat ukur tidak dimodifikasi atau dirusak.
- Menguji volume liter BBM yang keluar dari pompa dan mencocokkannya dengan alat ukur standar.
- Memeriksa kemungkinan penggunaan alat pengatur jarak jauh, yang berpotensi dimanfaatkan untuk memanipulasi takaran BBM.
Dengan pengawasan ini, Dindagkop UKM Blora berharap masyarakat dapat lebih tenang dan percaya saat mengisi BBM di SPBU selama libur Natal dan Tahun Baru.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










