Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - Tahun 2025, ASN Blora Bolos Bisa Dipecat

Tahun 2025, ASN Blora Bolos Bisa Dipecat

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
22 Februari 2025 16:56
in Blora, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bimbingan Teknis pelayanan publik di Hotel Azzana Garden Hill, Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Bimbingan Teknis pelayanan publik di Hotel Azzana Garden Hill, Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora yang sering bolos akan dijatuhi hukuman disiplin hingga pemecatan. Ini merupakan penegakan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora melalui Subkoordinator Pembina Pegawai dan Peraturan Perundang-undangan Era Aromatica Kusumadewi, Sabtu (22/2/2025).

“Selama ini yang merah diabsen (tidak masuk tanpa keterangan) belum dihitung akumulasi dalam setahun, hanya dilakukan pembinaan oleh pimpinan masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” terang Era, saat menjadi pemateri Bimbingan Teknis pelayanan publik dan penandatangan perjanjian kinerja pegawai DPMPTSP dan Front office Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora, di Hotel Azzana Garden Hill, Blora, Sabtu (22/2/2025).

Namun, kata Era, untuk tahun 2025 akan mulai ditegakkan aturan sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021. Hal itu berbeda dengan penerapan pada tahun 2023 dan 2024.

“Nanti akan dijatuhkan hukuman disiplin bagi PNS yang e-presensinya berwarna merah. Artinya yang bersangkutan tidak masuk tanpa keterangan,” ujar Era.

Menurutnya, selama ini banyak ASN yang mengabaikan presensi, dan menganggap hal ini bukan masalah yang penting. Sehingga yang bersangkutan merasa tidak masuk tanpa izin adalah hal biasa.

Era menjelaskan, ASN yang tidak masuk tanpa keterangan hingga 10 hari berturut-turut dan ASN yang secara akumulasi tidak masuk selama 28 hari dalam setahun, dapat langsung diberhentikan dengan hormat sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Perhitungan aturan itu telah dilakukan dimulai pada bulan Januari tahun 2025 hingga bulan Desember 2025,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025, jatuhnya sanksi atau hukuman disiplin tidak harus menunggu bulan Desember. Pegawai atau ASN yang tidak masuk tanpa keterangan selama tiga hari berturut-turut sudah dapat dijatuhi hukuman.

“Bila ada pegawai yang 3 hari saja yang merah presensinya, maka atasan langsung sudah dapat menjatuhkan disiplin tingkat ringan, tentunya dengan proses BAP sesuai ketentuan yang berlaku, dan ini bertahap,” katanya.

Ditegaskan, jika yang bersangkutan pada bulan berikutnya masih sering membolos dan masuk dalam hitungan yang lebih banyak lagi maka hukumannya juga bisa disesuaikan tingkat sedang ataupun berat.

Upaya itu, kata Era, diterapkan pada tahun 2025 untuk memulai proses penjatuhan hukuman disiplin terkait masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Selain itu, guna penegakan disiplin bagi ASN sesuai dengan peraturan perundangan.

“Nantinya BKPSDM akan bersurat kepada OPD yang berdasarkan validasi presensi, ada ASN terhitung sesuai aturan tidak masuk tanpa keterangan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada acara tersebut, Sekda Blora Komang Gede Irawadi menegaskan, akan melakukan pelaporan bulanan terkait absensi pegawai OPD yang menjadi FO di MPP Blora. Harapannya tidak ada keterlambatan dalam pelayanan masyarakat di MPP Blora.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASNDisiplin ASNInfo Blora

Related Posts

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Wakil Ketua Kwarcab Pramuka Pekalongan Budi Raharjo menyerahkan bantuan peralatan sekolah kepada siswa SMP Negeri 3 Tirto. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

Baden Powell Day: Kwarcab Pekalongan Salurkan 500 Paket Bantuan Sekolah bagi Korban Banjir

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS