BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mencatat tagihan listrik untuk sarana dan prasarana (sarpras) jalan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp8,5 miliar.
Meski demikian, melalui langkah efisiensi, Pemkab Blora berhasil menekan pengeluaran dan menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Tagihan Listrik Sarpras Jalan Rp8,5 Miliar
Kepala Bidang Sarpras Perlengkapan Jalan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Peny Astuty, menjelaskan bahwa tagihan listrik tersebut mencakup penerangan jalan umum (PJU), traffic light, dan warning light di seluruh wilayah Kabupaten Blora.
“Sepanjang 2025, total tagihan listrik mencapai Rp8,5 miliar. Ini berdasarkan tagihan dari PLN Rayon Blora dan Rayon Cepu,” ujar Peny Astuty, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia merinci, PLN Rayon Blora mencatat 418 unit kWh meter, sedangkan PLN Rayon Cepu sebanyak 349 unit kWh meter.
Rata-Rata Tagihan Bulanan Rp700 Juta
Menurut Peny, besaran tagihan listrik setiap bulan tidak selalu sama. Namun, rata-rata pembayaran berada di atas Rp700 juta.
“Tagihan terakhir pada Desember 2025 mencapai sekitar Rp735 juta. Rata-rata pembayaran bulanan di atas Rp700 juta,” jelasnya.
Baca juga: Tagihan Listrik PJU Blora Tembus Rp718 Juta, Pemkab Bayar Jalan Nasional hingga Desa
Efisiensi Lewat Pengaturan Jam Nyala Lampu
Meski anggaran terbilang besar, Pemkab Blora mampu melakukan penghematan hingga Rp30 juta. Efisiensi ini dilakukan melalui sejumlah kebijakan teknis di lapangan.
Salah satunya adalah penjadwalan pemadaman lampu jalan menjelang waktu subuh serta mematikan traffic light di titik tertentu saat tengah malam.
“Kebijakan ini sesuai instruksi Sekda sebagai upaya efisiensi pembayaran listrik,” kata Peny.
Ia menambahkan, besaran tagihan listrik juga dipengaruhi oleh penambahan PJU atau traffic light baru, spesifikasi lampu yang digunakan, serta kebutuhan jaringan dan tiang lampu.
“Setiap penambahan PJU atau traffic light otomatis menambah tagihan listrik tahunan,” katanya.
PJU untuk Jalan Kabupaten hingga Nasional
Untuk wilayah layanan, PLN Rayon Blora meliputi Kecamatan Blora, Jepon, Banjarejo, Bogorejo, Tunjungan, Ngawen, Japah, Kunduran, dan Todanan.
Sementara PLN Rayon Cepu mencakup Kecamatan Jiken, Sambong, Cepu, Kedungtuban, Randublatung, Kradenan, dan Jati.
Di kedua rayon tersebut, PJU milik Pemkab Blora tidak hanya menerangi jalan kabupaten, tetapi juga jalan provinsi, jalan nasional, hingga beberapa ruas jalan desa.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










