BLORA, Harianmuria.com – Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Blora diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan, Kepala Desa (Kades), instansi, dan Aparat Penegak Hukum (APH). Oknum LSM tersebut pun bakal dilaporkan masyarakat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Oknum LSM PKN tersebut dalam status WhatsApp pribadinya mengatakan, “Setelah saya melakukan penyelidikan dan menarik kesimpulan terkait tambang di Singget, banyak oknum instansi yang ikut menikmati, termasuk media-media jongos,” ucapnya dalam screenshot status WhatsApp pribadinya, hingga akhirnya tersebar di publik, Minggu (10/04).
Oknum tersebut juga mencatut instansi, kepala desa (kades), dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tak tegas dalam menyelesaikan persoalan tambang yang ada di Dukuh Singget.
“Itu kalau kades tegas sebenarnya tidak menunggu lama. Kru tambang pun seolah merasa jagoan, karena sudah merasa memberi atensi ke instansi, dan APH walaupun itu perbuatan melawan hukum. Mereka sudah berani melawan tuntutan warga,” ungkapnya.
Usut punya usut, ternyata oknum LSM PKN tersebut merasa kecewa, karena tuntutan warga yang ada di sekitar lokasi tambang di Dukuh Singget, Desa Menden, Kecamatan Kradenan belum mendapatkan hak-haknya.
“Tuntutan warga normalisasi akses jalan serta pemerataan lokasi tambang yang kedalamannya (sekitar 25 meter) juga belum dilaksanakan,” bebernya dalam screenshot WhasApp milik oknum tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Wilayah Blora, Hans Gunawan mengungkapkan, seharusnya oknum tersebut sebagai anggota PKN dan sekaligus orang tua tidak asal dalam menulis status. Menurutnya, apa yang dilakukan hanya menuruti emosi saja. “Ingat, kita manusia tidak ada yang sempurna,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa penyebutan media jongos itu sangat menghina profesi jurnalis. “Anda harus mempertanggungjawabkan tulisan anda dengan cara klarifikasi di depan awak media secara umum dan terbuka,” tegasnya.
Kejadian ini pun bakal dilaporkan oleh salah satu warga, Agus Jumanto. “Iya, kita mendapatkan screenshot tersebut dari grup Jaringan Informasi Blora (JIB). Melihat itu, spontan langsung kami membuat Surat Pelaporan. Rencananya, sore ini kalau tidak besok, kita ke Polres Blora,” imbuh Agus Jumanto, Minggu (10/4). (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Harianmuria.com)