BLORA, Harianmuria.com – Proyek peningkatan ruas jalan Getas–Nglebak di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, mengalami keterlambatan dari jadwal kontrak yang telah ditetapkan. Akibat molornya pekerjaan tersebut, kontraktor pelaksana dikenai denda sebesar Rp1,2 juta per hari.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Dua Dara Sejahtera sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV Athacetta Konsultan bertindak sebagai konsultan pengawas.
Progres Baru 70,18 Persen Usai Tenggat
Berdasarkan kontrak kerja, proyek jalan Getas–Nglebak dijadwalkan selesai dalam 111 hari kalender, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 Desember 2025. Namun hingga batas waktu berakhir, pekerjaan belum rampung.
“Pengerjaannya sudah telat dari jadwal. Saat ini progres baru mencapai 70,18 persen,” ujar Direktur CV Athacetta Konsultan, Pujo Adi, Rabu, 17 Desember 2025.
Denda Diberlakukan Sejak 16 Desember 2025
Pujo menjelaskan, keterlambatan proyek membuat CV Dua Dara Sejahtera selaku penyedia jasa dikenai denda keterlambatan per hari, yang mulai diberlakukan sejak Selasa, 16 Desember 2025.
Besaran denda ditetapkan sebesar 1 per 1.000 dari nilai kontrak. Adapun nilai kontrak proyek jalan Getas–Nglebak itu sebesar Rp1,2 miliar.
“Karena nilai kontraknya Rp1,2 miliar, dendanya Rp1,2 juta per hari,” jelasnya.
Spesifikasi Proyek Jalan dan Jembatan
Adapun spesifikasi proyek peningkatan jalan Getas–Nglebak meliputi jalan rigid beton sepanjang 260 meter dengan lebar 3 meter, serta jembatan sepanjang 12 meter dengan lebar 4,5 meter.
Menurut Pujo, pengerjaan proyek difokuskan lebih dahulu pada pembangunan jembatan, kemudian dilanjutkan dengan pembangunan jalan.
“Jembatan dikerjakan sejak awal dan baru selesai sekitar sepekan sebelum tenggat 15 Desember,” ungkapnya.
Untuk progres pembangunan jalan rigid beton, Pujo menyebut saat ini tinggal memasuki tahap pengecoran. “Beton dasar dan pembesian sudah selesai, tinggal pengecoran,” tuturnya.
Gangguan Armada dan Cuaca Jadi Kendala
Pujo menambahkan, keterlambatan pengerjaan proyek dipicu oleh sejumlah kendala teknis di lapangan. Salah satunya adalah adanya masalah pada armada, ditambah faktor cuaca.
“Hujan yang sering turun juga menghambat proses pengerjaan,” pungkasnya.
Meski dikenai denda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) masih memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek paling lambat akhir tahun.
“PPKom memberi waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan maksimal akhir tahun,” pungkas Pujo.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










