Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - Proyek Jalan Getas–Nglebak Blora Molor, Kontraktor Didenda Rp1,2 Juta per Hari

Proyek Jalan Getas–Nglebak Blora Molor, Kontraktor Didenda Rp1,2 Juta per Hari

Basuki by Basuki
18 Desember 2025 13:22
in Blora, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kontraktor proyek jalan Getas–Nglebak Blora mengaku dikorbankan karena akses jalan ekstrem menyebabkan proyek molor.

Pengerjaan proyek ruas jalan Getas–Nglebak di Kecamatan Kradenan, Blora molor dari jadwal kontrak. (Dok. warga/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Proyek peningkatan ruas jalan Getas–Nglebak di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, mengalami keterlambatan dari jadwal kontrak yang telah ditetapkan. Akibat molornya pekerjaan tersebut, kontraktor pelaksana dikenai denda sebesar Rp1,2 juta per hari.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Dua Dara Sejahtera sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV Athacetta Konsultan bertindak sebagai konsultan pengawas.

Progres Baru 70,18 Persen Usai Tenggat

Berdasarkan kontrak kerja, proyek jalan Getas–Nglebak dijadwalkan selesai dalam 111 hari kalender, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 Desember 2025. Namun hingga batas waktu berakhir, pekerjaan belum rampung.

“Pengerjaannya sudah telat dari jadwal. Saat ini progres baru mencapai 70,18 persen,” ujar Direktur CV Athacetta Konsultan, Pujo Adi, Rabu, 17 Desember 2025.

Denda Diberlakukan Sejak 16 Desember 2025

Pujo menjelaskan, keterlambatan proyek membuat CV Dua Dara Sejahtera selaku penyedia jasa dikenai denda keterlambatan per hari, yang mulai diberlakukan sejak Selasa, 16 Desember 2025.

Besaran denda ditetapkan sebesar 1 per 1.000 dari nilai kontrak. Adapun nilai kontrak proyek jalan Getas–Nglebak itu sebesar Rp1,2 miliar.

“Karena nilai kontraknya Rp1,2 miliar, dendanya Rp1,2 juta per hari,” jelasnya.

Spesifikasi Proyek Jalan dan Jembatan

Adapun spesifikasi proyek peningkatan jalan Getas–Nglebak meliputi jalan rigid beton sepanjang 260 meter dengan lebar 3 meter, serta jembatan sepanjang 12 meter dengan lebar 4,5 meter.

Menurut Pujo, pengerjaan proyek difokuskan lebih dahulu pada pembangunan jembatan, kemudian dilanjutkan dengan pembangunan jalan.

“Jembatan dikerjakan sejak awal dan baru selesai sekitar sepekan sebelum tenggat 15 Desember,” ungkapnya.

Untuk progres pembangunan jalan rigid beton, Pujo menyebut saat ini tinggal memasuki tahap pengecoran. “Beton dasar dan pembesian sudah selesai, tinggal pengecoran,” tuturnya.

Gangguan Armada dan Cuaca Jadi Kendala

Pujo menambahkan, keterlambatan pengerjaan proyek dipicu oleh sejumlah kendala teknis di lapangan. Salah satunya adalah adanya masalah pada armada, ditambah faktor cuaca.

“Hujan yang sering turun juga menghambat proses pengerjaan,” pungkasnya.

Meski dikenai denda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) masih memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek paling lambat akhir tahun.

“PPKom memberi waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan maksimal akhir tahun,” pungkas Pujo.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorajalan getas ngeblakkabupaten bloraproyek jalan blora

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Pemkab Kudus menyalurkan bantuan kesejahteraan senilai Rp3,98 miliar untuk imam, marbut, pemuka agama nonmuslim, serta bantuan listrik rumah ibadah.

Pemkab Kudus Kucurkan Bantuan Rp3,98 Miliar untuk Pemuka Agama dan Rumah Ibadah

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS