BLORA, Harianmuria.com – Dugaan penggelapan barang secara massal yang melibatkan karyawan PT CNKL (Wings Group) di Blora dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelapor, Ani Sulistyoningrum, warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora, mengaku mengalami kerugian hingga Rp2 miliar akibat kehilangan barang dari gudang miliknya yang terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
Kuasa hukum korban, Joko Tinoko, menyebut barang-barang milik kliennya yang berada di wilayah Randublatung diduga hilang secara bertahap selama dua tahun terakhir.
“Terakhir yang kami laporkan adalah terkait barang-barang milik Ibu Ani yang berada di wilayah Randublatung. Kehilangan itu terjadi sejak 2024 sampai 2025,” ujar Joko, Jumat, 19 Desember 2025.
Audit Gudang Ungkap Kehilangan Barang
Joko menjelaskan, dugaan penggelapan terungkap saat kliennya melakukan audit tahunan gudang. Dari hasil audit tersebut, diketahui adanya selisih barang dalam jumlah besar yang mengindikasikan pencurian berulang.
“Pencurian ini tidak terjadi sekali, tapi bertahap. Dari hari ke hari, bulan ke bulan, hingga bertahun-tahun. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp2 miliar,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini bukan kerugian kecil dan membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Proses Hukum Berjalan, 18 Orang Dipanggil
Laporan resmi telah dilayangkan ke SPKT Polres Blora pada 3 September 2025. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah ada sekitar 18 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun penyelidikan masih menemui kendala,” ungkap Joko.
Pihaknya terus melengkapi alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum.
Dugaan Penggelapan Dilakukan Berjemaah
Joko menduga penggelapan dilakukan secara terorganisasi, melibatkan lebih dari satu pihak. Tidak menutup kemungkinan perbuatan tersebut melibatkan oknum internal gudang maupun pihak luar.
“Bisa dari internal karyawan gudang atau dari perusahaan pengirim, yakni PT CNKL, melalui driver-driver pengangkut barang. Karena faktor kepercayaan, kontrol menjadi lemah,” jelasnya.
Ia juga menyebut telah mengantongi tiga pernyataan tertulis dari pihak yang diduga sebagai penadah barang hasil penggelapan.
Libatkan Auditor Independen
Guna memastikan nilai kerugian secara akurat, pihak korban melibatkan auditor independen yang memiliki keahlian di bidang audit ekonomi dan inventaris perusahaan.
“Indikasi pelanggaran sangat kuat, tetapi belum semua pihak yang dilaporkan bisa langsung dikenakan unsur pidana. Kami ingin kasus ini terang dan tuntas,” katanya.
Upaya Internal Gagal, Jalur Hukum Ditempuh
Ani Sulistyoningrum mengaku telah melakukan dua kali upaya internal sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun upaya musyawarah tidak menemukan titik temu.
“Saya sudah mencoba menyelesaikan secara internal, tapi tidak ada hasil. Perusahaan justru memilih memecat karyawan yang terindikasi,” ungkap Ani.
Ia menyesalkan langkah pemecatan tersebut karena dinilai menghambat penelusuran alur penggelapan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan proses hukum masih berjalan.
“Masih berproses. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan, sekitar belasan orang,” ujarnya singkat.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










