Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - Batasi Truk Sumbu 3 Selama Nataru, Dinrumkimhub Blora Lakukan Penyisiran dan Edukasi Sopir

Batasi Truk Sumbu 3 Selama Nataru, Dinrumkimhub Blora Lakukan Penyisiran dan Edukasi Sopir

Basuki by Basuki
24 Desember 2025 23:07
in Blora, News, Umum
0 0
Dinrumkimhub Blora melakukan penyisiran dan edukasi sopir terkait pembatasan truk sumbu 3 selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Operasional truk sumbu 3 atau lebih dibatasi di Blora selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). (Dok. astraudtrucks/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Permukiman, Perumahan dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora melakukan penyisiran untuk memastikan pembatasan operasional kendaraan berat, khususnya truk sumbu 3 atau lebih, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah ini dilakukan guna menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Blora selama periode libur panjang.

Pembatasan Kendaraan Berat Berdasarkan SKB

Pembatasan operasional kendaraan berat tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SKB ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pada SKB tersebut tercantum pengaturan pembatasan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Personel Dinrumkimhub Blora Lakukan Penyisiran

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinrumkimhub Blora, Sunyoto, mengatakan pihaknya menerjunkan empat personel untuk melakukan penyisiran di lapangan. Selain itu, petugas juga dibagi dalam tiga shift untuk berjaga di pos-pos pelayanan yang telah disiapkan.

Baca Juga:  Pastikan Program Digitalisasi Optimal, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah Penerima IFP di Blora

“Kami melakukan penyisiran. Jika ditemukan kendaraan berat yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan, akan dilakukan edukasi kepada sopir terkait larangan operasional,” jelas Sunyoto.

Fokus Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas

Sunyoto menambahkan, pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan pengangkut pasir, batu, tanah, kayu, besi, serta hasil tambang. Termasuk kendaraan gandeng dan kendaraan dengan kereta tempelan.

“Kendaraan dengan muatan berlebih akan dicek berdasarkan dokumen kendaraan. Ini sebagai indikator keselamatan pengguna jalan dan upaya mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya.

Jenis Kendaraan yang Dikecualikan

Menurut Sunyoto, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional selama masa Nataru. Kendaraan tersebut meliputi angkutan BBM dan elpiji, pengangkut bahan pokok, angkutan hewan ternak, kendaraan penanganan bencana, dan angkutan mudik gratis

Baca Juga:  PWI Blora Kecam Keras Penghadangan Wartawan oleh Warga di Desa Gandu 

“Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan dari pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri,” tegasnya.

Dinrumkimhub Blora melakukan penyisiran dan edukasi sopir terkait pembatasan truk sumbu 3 selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kepala Bidang LLAJ Dinrumkimhub Blora, Sunyoto. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Pembatasan Truk Sumbu 3 di Jalur Arteri

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Blora AKP Anggito Erry Kurniawan menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas berlaku hingga 4 Januari 2026.

“Pembatasan di jalur arteri diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, terhitung sejak 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam SKB juga disebutkan bahwa pembatasan di jalur tol berlaku sepanjang hari tanpa pengaturan waktu tertentu. Namun, AKP Anggito menegaskan bahwa di wilayah Blora tidak terdapat jalur tol.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraNATARUpembatasan truk sumbu 3

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Jalan desa di Dukuh Lukbang, Desa Puledagel, Jepon, Blora ambles sedalam 15 meter akibat longsor, dua rumah warga terancam longsor susulan.

Jalan Desa di Puledagel Blora Ambles, 2 Rumah Warga Terancam Longsor Susulan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS