BLORA, Harianmuria.com – Dinas Permukiman, Perumahan dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora melakukan penyisiran untuk memastikan pembatasan operasional kendaraan berat, khususnya truk sumbu 3 atau lebih, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Langkah ini dilakukan guna menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Blora selama periode libur panjang.
Pembatasan Kendaraan Berat Berdasarkan SKB
Pembatasan operasional kendaraan berat tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SKB ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pada SKB tersebut tercantum pengaturan pembatasan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Personel Dinrumkimhub Blora Lakukan Penyisiran
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinrumkimhub Blora, Sunyoto, mengatakan pihaknya menerjunkan empat personel untuk melakukan penyisiran di lapangan. Selain itu, petugas juga dibagi dalam tiga shift untuk berjaga di pos-pos pelayanan yang telah disiapkan.
“Kami melakukan penyisiran. Jika ditemukan kendaraan berat yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan, akan dilakukan edukasi kepada sopir terkait larangan operasional,” jelas Sunyoto.
Fokus Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas
Sunyoto menambahkan, pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan pengangkut pasir, batu, tanah, kayu, besi, serta hasil tambang. Termasuk kendaraan gandeng dan kendaraan dengan kereta tempelan.
“Kendaraan dengan muatan berlebih akan dicek berdasarkan dokumen kendaraan. Ini sebagai indikator keselamatan pengguna jalan dan upaya mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya.
Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
Menurut Sunyoto, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional selama masa Nataru. Kendaraan tersebut meliputi angkutan BBM dan elpiji, pengangkut bahan pokok, angkutan hewan ternak, kendaraan penanganan bencana, dan angkutan mudik gratis
“Kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi surat muatan dari pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri,” tegasnya.

Pembatasan Truk Sumbu 3 di Jalur Arteri
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Blora AKP Anggito Erry Kurniawan menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas berlaku hingga 4 Januari 2026.
“Pembatasan di jalur arteri diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, terhitung sejak 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam SKB juga disebutkan bahwa pembatasan di jalur tol berlaku sepanjang hari tanpa pengaturan waktu tertentu. Namun, AKP Anggito menegaskan bahwa di wilayah Blora tidak terdapat jalur tol.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










